Sumber: Antara | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. DRP RI menolak rencana pemerintah untuk menaikkan tarif listrik pada tahun depan untuk semua golongan kecuali pada golongan 450 VA dan 900 VA dengan pemakaian tidak lebih dari 60kWh.
"Kami mempertimbangkan keadaan ekonomi saat ini sedang tidak begitu baik, maka Komisi VII tidak bisa menyetujui kenaikan tarif listrik," kata Pemimpin Rapat Kerja Komisi VII Tamsil Linrung kepada pemerintah saat rapat kerja di DPR RI, Jakarta, Rabu (24/6).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menerima penolakan dari DPR tersebut. "Mungkin kebijakan ini belum cocok untuk dilaksanakan tahun depan, ini menjadi PR kita bersama dalam menyelesaikan masalah tersebut," kata Sudirman setelah mendengarkan keputusan tersebut.
Rencana menaikkan tarif listrik tersebut dimaksudkan untuk meringankan beban pemerintah dalam subsidi dan mengalihkannya langsung kepada masyarakat agar tepat sasaran.
"Kita tidak bisa lagi memberikan subsidi dalam bentuk produk, untuk itu kita alihkan menjadi subsidi langsung," kata dia.
Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik pada tahun depan sebanyak lima persen per triwulan, kecuali golongan 450 VA dan 900 VA dengan pemakaian di bawah atau hingga 60 kWh.
Selain itu DPR RI juga meminta pemerintah untuk mengurangi susut jaringan.
"Kami minta pemerintah mengupayakan susut jaringan hingga delapan persen saja, jangan sampai 8,45% seperti yang dihitung oleh pemerintah," kata Tamsil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News