kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah kebut pembebasan lahan proyek listrik


Kamis, 04 Juni 2015 / 15:12 WIB
Pemerintah kebut pembebasan lahan proyek listrik
ILUSTRASI. Gmail penuh


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akan menggeber pembebasan lahan untuk dua proyek pembangkit listrik besar. Lahan pertama, untuk pembangunan proyek PLTU Batang. Lahan kedua untuk pembangunan PLTA Asahan III.

Sofjan Djalil, Menteri Koordinator Bidang Perekonimian mengatakan, percepatan pembebasan lahan untuk ke dua proyek listrik tersebut akan dilakukan dengan menggunakan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum. "Kami harap dengan ini semua bisa berjalan sesuai rencana," katanya Kamis (4/6).

Sementara itu, Heru Sudjatmoko, Wakil Gubernur Jawa Tengah mengatakan, dalam waktu dekat ini akan segera membuat penetapan lokasi lahan yang akan dibebaskan dengan menggunakan uu tersebut. Dia menargetkan, proses tersebut bisa selesai sebelum 28 Juni mendatang.

Setelah penetapan tersebut, pemerintah akan meminta PLN untuk segera bernegoisasi dengan 49 kepala keluarga di wilayah tersebut untuk menentukan nilai ganti rugi yang akan dibayarkan.

Kalau upaya tersebut tetap tidak mencapai kata sepakat, pemerintah akan meminta tim penilai independen untuk menentukan jumlah ganti rugi yang layak bagi 49 kepala keluarga yang tanahnya akan digunakan untuk pembangunan PLTU Batang.

“Kalau mereka tetap tidak mau silahkan ke pengadilan, uang ganti untung akan dititipkan ke pengadilan, biar pengadilan yang memutuskan, dan proyek akan tetap jalan,” katanya.

Heru mengatakan, sebelum menerapkan uu tersebut, pemerintah sebenarnya sudah memberikan banyak pilihan kepada ke- 49 kepala keluarga di Batang agar mau melepaskan tanahnya untuk pembangunan PLTU Batang. Salah satunya, ganti untung yang layak. Tapi, pilihan tersebut selalu ditolak masyarakat di Batang.

“Makanya itu, karena ada payung hukum yang bisa menjadi daya paksa, dan ini untuk kepentingan umum, apa boleh buat,” katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×