Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Belum juga diterapkan, kebijakan kenaikan besaran iuran Jaminan Kesehatan nasional (JKN) sudah menuai polemik di masyarakat. Melihat kondisi itu, Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah menunda implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No 19 tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan itu.
Poin krusial yang menjadi perhatian Komisi IX DPR adalah pasal 16F dalam beleid tersebut. Komisi IX memintah agar golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III tidak dilakukan kenaikan iuran.
Pemerintah diperintahkan untuk melakukan audit terlebih dahulu terkait dengan kenaikan besaran iuran dengan manfaat yang diterima oleh peserta.
Dalam rapat kerja dan dengar pendapat yang dilakukan antara Komisi IX DPR dengan Kementerian Kesehatan (Kemkes), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Keuangan (Kemkeu) serta Badan Penyekenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sebanyak delapan fraksi setuju dengan penundaan kenaikan iuran bagi peserta PBPU, sedangkan dua sisanya meminta pencabutan Perpres.
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan, dengan hasil yang telah dicapai tersebut maka pihaknya akan segera mengirim surat kepada pimpinan DPR atas keputusan Komisi itu. "Selanjutnya nanti dari pimpinan DPR akan mengirim surat ke Presiden," kata Dede, kemarin (17/3).
Iuran BPJS Kesehatan berlaku April 2016
| Kelas | Iuran (mulai April) | Iuran saat ini |
| Kelas I | Rp 80.000 | Rp 59.500 |
| Kelas II | Rp 51.000 | Rp 42.500 |
| Kelas III | Rp 30.000 | Rp 25.500 |
| Iuran PBI | Rp 23.000 | Rp 19.225 |
Sumber: BPJS Kesehatan
Tidak memuaskan
Alasan permintaan penundaan kenaikan besaran iuran Jaminan Kesehatan untuk peserta PBPU, tidak lain karena selama ini pelayanan yang diberikan masih belum memuaskan. Selain itu, peserta PBPU dapat dikategorikan pekerja kelas bawah namun tidak masuk dalam peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Idealnya, kenaikkan iuran bagi peserta PBPU itu mulai tahun depan.
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan, pihaknya sangat kecewa karena Pemerintah tidak bisa menjelaskan secara detail dan bertanggung jawab atas alasan kenaikan iuran untuk golongan PBPU itu.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi IX DPR meminta empat point pertanggungjawaban BPJS Kesehatan terlebih dahulu sebelum menaikkan iuran. Pertama, pelayanan kesehatan yang belum memuaskan.
Kedua, kinerja BPJS terkait peningkatan kepesertaan Mandiri. Ketiga, audit investigasi terkait transparansi laporan keuangan atau penggunaan anggaran. Keempat, mengenai laporan pendistribusian kartu PBI.
"Sebelum empat poin tersebut dilakukan dan diselesaikan BPJS Kesehatan, maka Komisi IX DPR tetap tidak akan menyetujui kenaikan tarif tersebut," kata Irma.
Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek mengatakan, pihaknya tidak dapat memutuskan secara sepihak atas rekomendasi komisi IX. "Ini bukan merupakan keputusan Kemkes, ini keputusan bersama," kata Nila.
Saat ini, yang perlu diperhatikan dalam program JKN ini adalah keseimbangan keuangan. Bila ada penundaan untuk segmentasi tertentu maka harus dilakukan terobosan-terobosan yakni dengan menggeser dari tindakan kuratif atau penyembuhan ke pencegahan.
Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan, penundaan penyesuaian tarif bagi peserta PBPU secara langsung mempengaruhi persoalan ketidaksesuaian atau mismatch antara iuran dengan pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan.
Kenaikan PBPU untuk setiap kelas sudah dikaji dan diperhitungkan secara matang. Selama ini, golongan peserta PBPU ini tercatat paling tinggi dari sisi klaimnya. Pada akhir tahun lalu, prosentase klaim bagi peserta PBPU mencapai 280% dibandingkan dengan besaran iuran yang dibayarkan. Sementara bagi Peserta Penerima Upah (PPU) besaran klaimnya mencapai 80%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













