Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum berjalan dengan baik, dari sisi kepesertaan. Kini pemerintah tengah menggodog aturan yang mengatur mengenai sanksi atas kepesertaan program JKN.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) TB Rachmat Sentika mengatakan, ketentuan tersebut saat ini tengah dilakukan pengkajian dan terus dilakukan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. "Diskusi sudah hampir selesai, tapi peraturan sedang digodog pemerintah dan dilihat untung ruginya," kata Rachmat, Rabu (16/3).
Meski tidak merinci, namun Rachmat bilang bila aturan mengenai sanksi itu bentuknya adalah peraturan presiden (Perpres). Adapun dari hasil kajian DJSN tingkatan sanksi yang pertama adalah teguran tertulis. Kedua, pengenaan denda. Ketiga, penundaan pemberian surat izin seperti untuk usaha, mendirikan bangunan, SIM dan STNK.
Catatan, saat ini ketentuan mengenai sanksi bagi kepesertaan BPJS juga sudah ada aturannya. Ketentuan itu tertuang dalam PP No 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Namun sayang, meski sudah diatur dalam payung hukum namun pada kenyataanya hal tersebut tidak berjalan efektif. Padahal ketentuan itu sudah diundangkan dan berlaku sejak tanggal 24 Desember 2013.
Bayu Wahyudi, Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan pilot project dari ketentuan tersebut dibeberapa lokasi salah satunya di Jakarta.
Sebagai contoh, bila ada perusahaan yang akan membuat PT atau CV, untuk mendapatkan SIUP maka harus membereskan persyaratan dalam program JKN terlebih dahulu. "Untuk itu kita bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan," kata Bayu.
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani bilang, saat ini seharusnya yang harus dilakukan pemerintah dan BPJS Kesehatan adalah sosialisasi program. "Kesadaran keikutsertaan dan manfaat yang diperoleh harus dilakukan secara masif, ini salah satu yang akan mendorong jumlah peserta, khususnya peserta mandiri," kata Irma.
Ketidaksesuaian atau mismatch antara iuran dengan pelayanan kesehatan di program JKN memang masih menjadi kendala. Bahkan kenaikan iuran dari golongan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) diprediksi masih belum dapat menyelesaikan persoalan tersebut.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, mismatch perogram JKN itu disebabkan karena berbagai faktor. Pertama, besaran iuran yang masih dinilai terlampau rendah dan belum sesusi dengan perhitungan aktual khusnya untuk peserta PBI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













