Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mengungkapkan bahwa rekonstruksi efisiensi anggaran merupakan ranah keputusan pemerintah.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengungkapkan, proses efisiensi anggaran seluruhnya dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tanpa ada campur tangan DPR.
“Proses-proses untuk efisiensi anggaran itu pure pasti dilakukan oleh Kemenkeu. Tidak bisa tidak. Karena memang tugas pokok tupoksinya itu dari Kemenkeu,” tutur Said kepada awak media, Rabu (12/2).
Baca Juga: Anggaran Dipangkas, Badan Geologi Kementerian ESDM Pastikan Tak Ada PHK
Said membeberkan, efisiensi anggaran yang diatur dalam Instruksi Presiden RI Nomor 1.2025 tentang Efisiensi belanja dan pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 serta SE Menkeu S-37-MK.02/2025 senilai 306,69 triliun, perlu di rekonstruksi ulang bagi setiap kementerian/lembaga (K/L) yang mendapat efisiensi untuk menghindari pemahaman yang keliru dari setiap K/L.
Di samping itu, juga untuk memahami setiap kebutuhan K/L masing-masing, sehingga anggaran yang dipangkas tidak memengaruhi kinerja K/L.
Selain itu, rekonstruksi diperlukan agar tidak ada pemahaman yang keliru K/L sehingga yang menimbulkan kesan bahwa efisiensi anggaran tidak melibatkan mereka.
Ia berpendapat, sebenarnya sejak awal K/L dilibatkan dalam diskusi, tetapi terdapat ‘kegagapan’ ketika memaparkan efisiensi anggaran kepada mitra di DPR.
“Padahal sebenarnya sejak awal sebagaimana disepakati dan sampai keluar Inpres, kan tidak mungkin Inpres keluar tanpa kesiapan K/L sudah dipotong,” ungkapnya.
Baca Juga: Anggaran BGN Dipotong Rp 200,2 Miliar
Untuk diketahui, dengan adanya rekonstruksi anggaran, K/L mendapat keringanan efisiensi anggaran atau terdapat potongan anggaran yang diefsiiensi.
Setelah adanya rekonstruksi, K/L meminta persetujuan kepada mitra komisi DPR RI masing-masing untuk mendapatkan persetujuan.