kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DPR tak setuju harga elpiji ditentukan Pertamina


Rabu, 07 Januari 2015 / 12:45 WIB
DPR tak setuju harga elpiji ditentukan Pertamina
ILUSTRASI. Periksa Kurs Dollar-Rupiah di Bank Mandiri Hari Ini Selasa, 18 Juli 2023. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi VII DPR, Satya Wira Yudha, menegaskan tidak setuju harga Elpiji ditentukan oleh PT Pertamina (Persero). Satya ingin pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang mengatur harga Elpiji khususnya yang berukuran 12 kilogram (Kg).

"Harusnya harga ditentukan oleh Menteri ESDM bukan Pertamina," ujar Satya di Jakarta, Rabu (7/1).

Meski Pertamina mengeluh rugi akibat subsidi untuk Elpiji 12 kg, namun Satya menilai pemerintah yang harus mencarikan solusinya. Sebab kenaikan harga Elpiji 12 kg akan berpengaruh terhadap permintaan dan konsumsi Elpiji 3 kg ke depannya.

"Kita sudah mengatakan kebijakan menaikkan Elpiji 12 kg tidak bisa lepas dari 3 kg," ungkap Satya.

Satya juga mengusulkan pemerintah dan Pertamina segera menerapkan distribusi Elpiji 3 kg secara tertutup. Dengan begitu akan mengurangi konsumsi dan permintaan masyarakat untuk Elpiji 3 kg akibat harga Elpiji 12 kg naik.

"Berapa perpindahan masyarakat dari Elpiji 12 kg ke 3 kg? Karena akan membebankan negara, karena Elpiji 3 kg disubsidi besar," jelas Satya.

Sebelumnya diketahui bahwa harga Elpji 12 kg mengalami kenaikan per 1 Januari 2015. Pada awalnya harga jual Elpiji di kisaran Rp 11 ribu, sekarang naik menjadi Rp 14 ribu. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×