kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.053   -12,62   -0,18%
  • KOMPAS100 1.054   -1,38   -0,13%
  • LQ45 828   -2,94   -0,35%
  • ISSI 215   0,00   0,00%
  • IDX30 423   -1,20   -0,28%
  • IDXHIDIV20 513   -0,63   -0,12%
  • IDX80 120   -0,26   -0,22%
  • IDXV30 125   0,61   0,49%
  • IDXQ30 142   -0,11   -0,08%

DPR Tak Izinkan PPATK Blokir Rekening


Rabu, 28 Juli 2010 / 20:13 WIB
DPR Tak Izinkan PPATK Blokir Rekening


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ogah memberikan kewenangan lebih kepada Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Panitia Khusus (Pansus) RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak memberikan kewenangan kepada PPATK untuk memblokir rekening. Awalnya, dalam draft RUU Pencucian Uang, PPATk diberikan kewenangan untuk melakukan pemblokiran rekening jika menemukan transaksi mencurigakan.

"Masalah pemblokiran itu adalah kewenangan penegak hukum. PPATK bukan penegak hukum," ujar Ahmad Yani, Anggota Pansus, seusai rapat di DPR, Rabu (28/7). Sebagai gantinya, DPR hanya akan mengizinkan PPATK meminta penundaaan transaksi pada rekening yang mereka anggap mencurigakan.

Penundaan transaksi rekening itu hanya berlaku selama lima hari saja. Dan, penundaan itu hanya bisa dilakukan selama PPATK menyelidiki transaksi mencurigakan. "Paling lama, perpanjangan penundaan itu hanya selama 15 hari saja," ujar Yani.

Sebelumnya, DPR juga tidak mau memberikan kewenangan PPATK untuk melakukan penyelidikan. Pansus RUU TPPU menilai, jika PPATK berwenang melakukan penyelidikan, itu menabrak Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Karena kewenangan penyelidikan tak dibeirikan, otomatis, hak untuk menyadap dan pemblokiran juga tidak diberikan kepada PPATK. Menurut Bambang,nantinya, PPATK hanya memiliki hak untuk memberikan rekomendasi penyadapaan dan pemblokiran saja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×