Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Cipta Wahyana
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ogah memberikan kewenangan lebih kepada Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Panitia Khusus (Pansus) RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak memberikan kewenangan kepada PPATK untuk memblokir rekening. Awalnya, dalam draft RUU Pencucian Uang, PPATk diberikan kewenangan untuk melakukan pemblokiran rekening jika menemukan transaksi mencurigakan.
"Masalah pemblokiran itu adalah kewenangan penegak hukum. PPATK bukan penegak hukum," ujar Ahmad Yani, Anggota Pansus, seusai rapat di DPR, Rabu (28/7). Sebagai gantinya, DPR hanya akan mengizinkan PPATK meminta penundaaan transaksi pada rekening yang mereka anggap mencurigakan.
Penundaan transaksi rekening itu hanya berlaku selama lima hari saja. Dan, penundaan itu hanya bisa dilakukan selama PPATK menyelidiki transaksi mencurigakan. "Paling lama, perpanjangan penundaan itu hanya selama 15 hari saja," ujar Yani.
Sebelumnya, DPR juga tidak mau memberikan kewenangan PPATK untuk melakukan penyelidikan. Pansus RUU TPPU menilai, jika PPATK berwenang melakukan penyelidikan, itu menabrak Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Karena kewenangan penyelidikan tak dibeirikan, otomatis, hak untuk menyadap dan pemblokiran juga tidak diberikan kepada PPATK. Menurut Bambang,nantinya, PPATK hanya memiliki hak untuk memberikan rekomendasi penyadapaan dan pemblokiran saja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News