kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PPTAK Tak Ingin Jadi Lembaga Superbody


Selasa, 13 Juli 2010 / 16:19 WIB


Reporter: Herry Prasetyo | Editor: Edy Can

Jakarta. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah tuduhan ingin menjadi lembaga superbody. Tuduhan itu dianggap menyesatkan dan tendensius.

Kepala PPTAK Yunus Husein mengatakan, lembaganya tidak berniat menjadi superbody lewat revisi undang-undang PPATK. Dia mengatakan, tak ada satu pasal pun dalam draft revisi UU PPATK itu yang menjadikan PPATK sebagai lembaga superbody.

Salah satu isu yang melahirkan anggapan bahwa PPATK menginginkan kewenangan yang berlebihan adalah mengenai imunitas bagi personil PPATK baik yang melakukan pelanggaran terhadap konstitusi maupun UU yang belaku. Namun, "Kami tidak pernah meminta hak kekebalan hukum seperti itu," tegas Yunus kepada KONTAN, Selasa (12/7).

Yunus menduga, tudingan mengenai hak imunitas tersebut bersumber dari kesalahpahaman dalam membaca RUU. Memang, dalam pasal 28 RUU, dikatakan mengenai hak imunitas, namun bukan bagi personil PPATK, namun bagi pihak pelapor. Pasal tersebut berbunyi, "Pihak pelapor, pejabat, serta pegawainya tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban dan wewenang menurut Undang-Undang ini.

Artinya, yang memiliki hak imunitas adalah para pelapor yakni penyedia jasa keuangan yang memberikan laporan mengenai transaksi mencurigakan. Adapun personil PPATK tak kebal hukum. Pasal ini pun sebenarnya bukanlah barang baru. Di dalam UU sebelumnya, pasal ini sudah ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×