kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.818.000   -42.000   -1,47%
  • USD/IDR 17.138   24,00   0,14%
  • IDX 7.502   43,08   0,58%
  • KOMPAS100 1.037   8,05   0,78%
  • LQ45 746   -0,40   -0,05%
  • ISSI 271   2,64   0,98%
  • IDX30 399   -0,98   -0,25%
  • IDXHIDIV20 486   -4,11   -0,84%
  • IDX80 116   0,53   0,46%
  • IDXV30 135   -0,22   -0,16%
  • IDXQ30 128   -1,18   -0,91%

PPATK Ogah Menyadap


Selasa, 13 Juli 2010 / 17:02 WIB


Reporter: Herry Prasetyo | Editor: Edy Can

Jakarta. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tak ingin mempunyai kewenangan menyadap. Yang diinginkan adalah meminta pihak berwenang melakukan penyadapan.

Kepala PPATK Yunus Husein mengatakan, permintaan penyadapan ini untuk mendukung lembaganya menganalisis hubungan antara berbagai pihak yang melakukan transaksi. Menurutnya, penyadapan ini akan melengkapi data dan informasi dalam penyelidikan.

Penjelasan Yunus ini sekaligus membantah tudingan terhadap PPATK yang menyatakan meminta kewenangan penyadapan dalam revisi Undang-Undang mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut Yunus, tak ada pasal dalam draf itu yang menyatakan PPATK meminta kewenangan menyadap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×