kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.466   54,00   0,33%
  • IDX 6.369   -150,22   -2,30%
  • KOMPAS100 923   -26,14   -2,75%
  • LQ45 723   -14,43   -1,96%
  • ISSI 196   -6,58   -3,25%
  • IDX30 377   -4,77   -1,25%
  • IDXHIDIV20 454   -7,64   -1,66%
  • IDX80 105   -2,49   -2,32%
  • IDXV30 108   -2,72   -2,46%
  • IDXQ30 124   -1,18   -0,94%

PPATK Ogah Menyadap


Selasa, 13 Juli 2010 / 17:02 WIB


Reporter: Herry Prasetyo | Editor: Edy Can

Jakarta. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tak ingin mempunyai kewenangan menyadap. Yang diinginkan adalah meminta pihak berwenang melakukan penyadapan.

Kepala PPATK Yunus Husein mengatakan, permintaan penyadapan ini untuk mendukung lembaganya menganalisis hubungan antara berbagai pihak yang melakukan transaksi. Menurutnya, penyadapan ini akan melengkapi data dan informasi dalam penyelidikan.

Penjelasan Yunus ini sekaligus membantah tudingan terhadap PPATK yang menyatakan meminta kewenangan penyadapan dalam revisi Undang-Undang mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut Yunus, tak ada pasal dalam draf itu yang menyatakan PPATK meminta kewenangan menyadap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×