CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

PPATK Ogah Menyadap


Selasa, 13 Juli 2010 / 17:02 WIB


Reporter: Herry Prasetyo | Editor: Edy Can

Jakarta. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tak ingin mempunyai kewenangan menyadap. Yang diinginkan adalah meminta pihak berwenang melakukan penyadapan.

Kepala PPATK Yunus Husein mengatakan, permintaan penyadapan ini untuk mendukung lembaganya menganalisis hubungan antara berbagai pihak yang melakukan transaksi. Menurutnya, penyadapan ini akan melengkapi data dan informasi dalam penyelidikan.

Penjelasan Yunus ini sekaligus membantah tudingan terhadap PPATK yang menyatakan meminta kewenangan penyadapan dalam revisi Undang-Undang mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut Yunus, tak ada pasal dalam draf itu yang menyatakan PPATK meminta kewenangan menyadap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×