kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PPATK Ogah Menyadap


Selasa, 13 Juli 2010 / 17:02 WIB


Reporter: Herry Prasetyo | Editor: Edy Can

Jakarta. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tak ingin mempunyai kewenangan menyadap. Yang diinginkan adalah meminta pihak berwenang melakukan penyadapan.

Kepala PPATK Yunus Husein mengatakan, permintaan penyadapan ini untuk mendukung lembaganya menganalisis hubungan antara berbagai pihak yang melakukan transaksi. Menurutnya, penyadapan ini akan melengkapi data dan informasi dalam penyelidikan.

Penjelasan Yunus ini sekaligus membantah tudingan terhadap PPATK yang menyatakan meminta kewenangan penyadapan dalam revisi Undang-Undang mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut Yunus, tak ada pasal dalam draf itu yang menyatakan PPATK meminta kewenangan menyadap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×