kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.970.000   24.000   1,23%
  • USD/IDR 16.319   -22,00   -0,13%
  • IDX 7.469   124,49   1,70%
  • KOMPAS100 1.044   14,12   1,37%
  • LQ45 790   8,31   1,06%
  • ISSI 251   6,62   2,71%
  • IDX30 409   4,38   1,08%
  • IDXHIDIV20 473   6,01   1,29%
  • IDX80 118   1,61   1,38%
  • IDXV30 122   3,33   2,82%
  • IDXQ30 131   1,50   1,16%

PPATK Ogah Menyadap


Selasa, 13 Juli 2010 / 17:02 WIB


Reporter: Herry Prasetyo | Editor: Edy Can

Jakarta. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tak ingin mempunyai kewenangan menyadap. Yang diinginkan adalah meminta pihak berwenang melakukan penyadapan.

Kepala PPATK Yunus Husein mengatakan, permintaan penyadapan ini untuk mendukung lembaganya menganalisis hubungan antara berbagai pihak yang melakukan transaksi. Menurutnya, penyadapan ini akan melengkapi data dan informasi dalam penyelidikan.

Penjelasan Yunus ini sekaligus membantah tudingan terhadap PPATK yang menyatakan meminta kewenangan penyadapan dalam revisi Undang-Undang mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut Yunus, tak ada pasal dalam draf itu yang menyatakan PPATK meminta kewenangan menyadap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×