kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR Lucuti Kewenangan PPATK


Minggu, 18 Juli 2010 / 19:33 WIB
DPR Lucuti Kewenangan PPATK


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Beberapa kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana dan Pencucian Uang (TPPU) dipangkas oleh DPR.

Anggota dewan dalam Panitia Khusus (Pansus) RUU TPPU menilai kalau beberapa kewenangan dalam beleid itu menabrak Undang-Undang atau peraturan lainnya. Rencana pemangkasan ini terjadi dalam Rapat Pansus bersama dengan pemerintah di Bogor akhir pekan ini.

Salah satu yang dipangkas adalah soal kewenangan PPATK dalam melakukan penyelidikan. Anggota Pansus Bambang Soesatyo mengatakan kalau DPR menilai kewenangan penyelidikan yang akan dimiliki oleh PPATK dalam beleid itu akan bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pasalnya, menurut pansus hak penyelidikan itu hanya dimiliki oleh penegak hukum seperti Kepolisian, Penyidik PNS saja saja. "Tetapi pemerintah dan DPR sepakat untuk memberikan kepada PPATK untuk melakukan pemeriksaan non pro justicia," ujar politisi asal Partai Golkar ini, Minggu (18/7).

Akibat dari didropnya kewenangan penyelidikan maka hak untuk menyadap dan pemblokiran juga tidak diberikan kepada PPATK. Bambang mengatakan kalau PPATK hanya diberikan hak untuk memberikan rekomendasi penyadapaan dan pemblokiran saja.

Bambang mengatakan kalau DPR dan Pemerintah memang belum bisa menyepakati draft final beleid ini. Karena ada beberapa poin penting dalam RUU ini yang belum disepakati antar pemerintah sendiri. Makanya DPR juga meminta PPATK memperbaiki atau menyempurnakan beberapa pasal dari RUU. "Perbaikan RUU itu perlu agar pembahasan pekan depan tdk lagi terkendala dengan adanya perbedaan pandang antar pemerintah sendiri," ujar Bambang.

Koordinator Divisi Hukum ICW Febri Diansyah mengatakan kalau lembaganya memang sudah menebak kalau DPR akan memangkas beberapa kewenangan yang selama ini memperkuat PPATK. "Ada kepentingan di balik dijegalnya kewenangan penting PPATK," ujarnya.

ICW berjanji akan terus memantau, termasuk dalam rapat-rapat yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah terutama soal kewenangan yang akan diberikan pada PPATK. Termasuk juga kewajiban dari beberapa profesi seperti advokat atau notaris melaporkan transaksi mencurigakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×