CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

DPR Lucuti Kewenangan PPATK


Minggu, 18 Juli 2010 / 19:33 WIB
DPR Lucuti Kewenangan PPATK


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Beberapa kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana dan Pencucian Uang (TPPU) dipangkas oleh DPR.

Anggota dewan dalam Panitia Khusus (Pansus) RUU TPPU menilai kalau beberapa kewenangan dalam beleid itu menabrak Undang-Undang atau peraturan lainnya. Rencana pemangkasan ini terjadi dalam Rapat Pansus bersama dengan pemerintah di Bogor akhir pekan ini.

Salah satu yang dipangkas adalah soal kewenangan PPATK dalam melakukan penyelidikan. Anggota Pansus Bambang Soesatyo mengatakan kalau DPR menilai kewenangan penyelidikan yang akan dimiliki oleh PPATK dalam beleid itu akan bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pasalnya, menurut pansus hak penyelidikan itu hanya dimiliki oleh penegak hukum seperti Kepolisian, Penyidik PNS saja saja. "Tetapi pemerintah dan DPR sepakat untuk memberikan kepada PPATK untuk melakukan pemeriksaan non pro justicia," ujar politisi asal Partai Golkar ini, Minggu (18/7).

Akibat dari didropnya kewenangan penyelidikan maka hak untuk menyadap dan pemblokiran juga tidak diberikan kepada PPATK. Bambang mengatakan kalau PPATK hanya diberikan hak untuk memberikan rekomendasi penyadapaan dan pemblokiran saja.

Bambang mengatakan kalau DPR dan Pemerintah memang belum bisa menyepakati draft final beleid ini. Karena ada beberapa poin penting dalam RUU ini yang belum disepakati antar pemerintah sendiri. Makanya DPR juga meminta PPATK memperbaiki atau menyempurnakan beberapa pasal dari RUU. "Perbaikan RUU itu perlu agar pembahasan pekan depan tdk lagi terkendala dengan adanya perbedaan pandang antar pemerintah sendiri," ujar Bambang.

Koordinator Divisi Hukum ICW Febri Diansyah mengatakan kalau lembaganya memang sudah menebak kalau DPR akan memangkas beberapa kewenangan yang selama ini memperkuat PPATK. "Ada kepentingan di balik dijegalnya kewenangan penting PPATK," ujarnya.

ICW berjanji akan terus memantau, termasuk dalam rapat-rapat yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah terutama soal kewenangan yang akan diberikan pada PPATK. Termasuk juga kewajiban dari beberapa profesi seperti advokat atau notaris melaporkan transaksi mencurigakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×