Reporter: Herry Prasetyo | Editor: Edy Can
JAKARTA. Revisi Undang-Undang tentang RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang (PPTPPU) belum memperbolehkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memasuki ranah hukum. Lembaga itu tak bisa melakukan penyelidikan atas transaksi yang mencurigakan.
Ketua Rapat Panitia Kerja RUU itu Edison Betaubun beralasan sesuai namanya, PPATK memang tidak berhak melakukan penyelidikan. "Tindakan penyelidikan merupakan kewenangan penegak hukum," katanya kepada KONTAN, kemarin (19/7).
Menurut Edison, PPATK hanya diperbolehkan untuk melakukan pemeriksaan yang sifatnya administratif. "Jadi, PPATK boleh meminta informasi kepada instansi yang berwenang terkait tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
Kendati demikian, Panitia Kerja RUU itu memberikan kewenangan bagi PPATK untuk meminta penyedia jasa keuangan (PJK) untuk melakukan penghentian sementara. Menurut Edison, keputusan ini sedikit berbeda dengan RUU yang diusulkan pemerintah.
Dalam usulan pemerintah tersebut, Edison bilang PPATK memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian dan pemblokiran. Sementara keputusan rapat Panja adalah bahhwa PPATK tidak bisa langsung melakukan pemblokiran, tetapi berwenang untuk meminta kepada PJK untuk melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang.
Terkait kewenangan meminta penyadapan, Edison mengatakan pada dasarnya anggota DPR setuju. Hanya saja dia meminta kata "meminta" diganti dengan kata "merekomendasikan". "Kalau meminta bobotnya lebih besar, PPATK cuma bisa merekomendasikan," tegas Edison.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News