Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Hal ini mengingat saat ini banyak pekerjaan reklamasi, sehingga dengan regulasi ini material yang dibutuhkan lebih jelas sumbernya.
Dia mengingatkan, jangan sampai kebijakan ini hanya menjadi kedok untuk mengeruk dan mengekspor pasir laut dan merusak lingkungan di pesisir.
Menurutnya, kajian diperlukan agar pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi laut tidak memberikan dampak negatif bagi lingkungan.
"Itu akan menjawab kekhawatiran publik akan terjadinya kerusakan ekosistem dari aktifitas pemanfaatan sedimentasi di laut," terang Ema.
Baca Juga: Tambang Pasir Laut dan Reklamasi Singapura
Ketua Komisi IV DPR Sudin mengatakan, pembahasan PP 26/2023 antara KKP dengan Komisi IV DPR akan dibahas dalam forum focus grup discussion (FGD). Hal itu untuk menyamakan persepsi dan kesepahaman mengenai PP 26/2023.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, hasil sedimentasi di laut yang menutupi terumbu karang dan padang lamun akan merusak lingkungan. Ia menyebut telah banyak pengajuan reklamasi. Karena itu, diperlukan adanya aturan agar bahan reklamasi tidak mengambil lahan di pulau.
"Inilah yang kita ambil. Kalau dibaca secara teliti, tolong dibaca satu per satu setiap pasal, untuk menentukan apakah dia sedimentasi, harus ada tim kajian, dibentuk dulu," ujar Trenggono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News