kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR Setujui RUU Keolahragaan Nasional Menjadi UU, Apa Saja yang Diatur?


Selasa, 15 Februari 2022 / 15:41 WIB
DPR Setujui RUU Keolahragaan Nasional Menjadi UU, Apa Saja yang Diatur?
ILUSTRASI. DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keolahragaan menjadi undang-undang.


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keolahragaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (15/2).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Keolahragaan Dede Yusuf dalam rapat paripurna DPR menjelaskan, ada 10 pokok norma substansi dari RUU ini, yang dinilai akan mempunyai dampak positif bagi dunia keolahragaan Indonesia. 

Pertama, kata Dede, RUU Keolahragaan mengatur penguatan olahraga sebagai bagian dari Sustainable Development Goals (SDGs). Menurutnya, RUU ini akan menekankan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia, pembangunan di bidang olahraga akan dilakukan berkelanjutan dan diarahkan untuk mencapai kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat.

“Tidak hanya dilakukan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang. Akan tetapi juga berkelanjutan dan diarahkan untuk tercapainya kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat. Oleh karena itu perubahan nomenklatur olahraga rekreasi menjadi olahraga masyarakat menjadi penanda untuk mewakili semangat dan perubahan tersebut,” kata Dede.

Baca Juga: RUU BUMDes Resmi Tidak Dilanjutkan, Ini Alasannya

Kedua, penguatan olahragawan sebagai profesi dan pengaturan mengenai kesejahteraan, serta penghargaan bukan hanya dalam bentuk pemberian kemudahan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, dan kewarganegaraan tetapi juga adanya perlindungan jaminan sosial, melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Ketiga, dalam hal pendanaan, RUU ini akan mengatur mengenai adanya dana perwalian keolahragaan yaitu dana hibah yang diberikan oleh satu atau beberapa pemberi hibah yang dikelola secara mandiri dan profesional oleh lembaga non pemerintah sebagai wali amanat untuk tujuan pembinaan dan pengembangan olahraga nasional.

“Selain itu bantuan dana olahraga langsung ke cabang olahraga untuk di pusat. Adapun untuk di daerah bantuan dana olahraga bisa melalui KONI atau langsung ke cabang olahraga melalui hibah,” tambah Dede.

Keempat, dalam hal kelembagaan KONI dan KOI menurutnya ada pengaturan yang jelas mengenai tugas dan kewenangan keduanya. Nantinya, KONI memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi mengirim atlet ke ajang internasional dan KOI harus melaksanakan rekomendasi KONI tersebut.

Kelima, dalam hal pemajuan olahraga prestasi, Dede menyebutkan, dalam RUU adanya pengaturan mengenai desain besar olahraga nasional untuk pusat dan desain olahraga daerah, untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota. 

“Selain itu diatur juga mengenai pemerintah daerah kabupaten kota wajib mengelola paling sedikit dua cabang olahraga unggulan Yang bertaraf nasional dan atau internasional,” kata Dede.

Keenam, dalam hal pengelolaan kejuaraan dan industri olahraga, dalam RUU ini diatur mengenai hak dan kewajiban penonton dan suporter, antara lain dalam bentuk mendapatkan perlindungan dalam hak mendapatkan perlindungan hukum dan mendapatkan prioritas untuk menjadi bagian dari pemilik klub.

Ketujuh, adanya pengaturan mengenai olahraga berbasis teknologi digital atau elektronik. Namun eapi tetap berorientasi pada kebugaran kesehatan dan interaksi sosial, serta didorong untuk mendukung pengembangan industri olahraga lain itu olahraga. 

“Selain itu berbasis teknologi digital elektronik diselenggarakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan, sosial budaya, literasi fisik, keamanan norma kepatutan dan kesusilaan,” ujar Dede.

Kedelapan, RUU ini akan mengatur dalam hal kepentingan olahraga nasional dibentuk sistem data ke olahragaan nasional terpadu, sebagai satu data olahraga nasional yang memuat data mengenai pembinaan, pengembangan, penghargaan, dan kesejahteraan olahragawan dan pelaku olahraga.

Kesembilan, dalam hal penyelesaian sengketa olahraga dalam RUU ini diatur dan ditegaskan hanya ada satu badan arbitrase keolahragaan yang bersifat mandiri dan putusannya final, mengikat, serta dibentuk berdasarkan piagam Olimpiade atau Olympic charter. “Salam hal mediasi dan konsiliasi para pihak yang bersengketa dapat meminta bantuan pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah untuk memfasilitasi proses mediasi dan konsiliasi,” jelasnya.

Terakhir, dalam hal olahraga penyandang disabilitas dalam RUU ini akan mengatur penyelarasan dengan undang-undang penyandang disabilitas dan dilakukan penguatan. Nantinya pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas dilaksanakan oleh komite paralimpiade Indonesia, organisasi olahraga penyandang disabilitas, dan atau induk organisasi cabang olahraga di tingkat pusat dan daerah. 

Baca Juga: DPR Menyetujui 7 RUU Tentang Provinsi Menjadi UU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×