kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU BUMDes Resmi Tidak Dilanjutkan, Ini Alasannya


Selasa, 08 Februari 2022 / 16:21 WIB
RUU BUMDes Resmi Tidak Dilanjutkan, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Rapat paripurna DPR


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui untuk tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang merupakan usulan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR Abdul Wahid dalam rapat paripurna menjelaskan, pemerintah, DPR, dan DPD sudah menyetujui tidak akan melanjutkan pembahasan RUU BUMDes tersebut karena materi muatan sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.

Selain itu, sudah disepakati bahwa materi RUU ini akan menjadi penyempurnaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, dan peraturan perundang-undangan.

“Materi RUU menjadi bahan penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang badan usaha milik desa dan atau Peraturan perundangan lain yang mengatur tentang badan usaha milik desa,” kata Abdul dalam rapat paripurna Selasa (8/2).

Baca Juga: Aturan Pelaksana UU Ibu Kota Negara Mulai Disiapkan

Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco yang sekaligus memimpin rapat paripurna tersebut sempat bertanya persetujuan kepada forum mengenai hasil baleg tersebut, dan hasil tersebut dapat diterima.

“Sidang dewan yang kami hormati, selanjutnya kami menanyakan pada peserta sidang, apakah laporan baleg terhadap kesepakatan untuk tidak melanjutkan pembahasan dalam tingkat I atas RUU tentang BUMDES dapat disetujui?” tanya Sufmi kepada Anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

“Setuju,” jawab anggota DPR RI dalam sidang paripurna.

Sebelumnya, Abdul bilang, dari pemaparan Panita Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, tujuh fraksi di DPR yang hadir secara fisik berpandangan agar pembahasan terhadap RUU tentang BUMDes tidak perlu dilanjutkan, mengingat sudah diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2021 tentang Desa, dan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes, dan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang BUMDes.

Baca Juga: Setelah UU Disahkan, Jokowi Akan Pilih Kepala Otorita Ibu Kota Baru, Ini Calonnya

Sementara itu, ada dua fraksi yang meminta pembahasan RUU ini dilanjutkan.

“Mengingat masih ada dua pandangan yang berbeda terhadap RUU Tentang BUMDes walaupun sudah ditempuh dengan cara lobi setengah kamar maka rapat kerja akhirnya menyetujui atau menyepakati agar diberi waktu satu minggu untuk memberikan waktu kepada PPUU DPD RI dan fraksi yang masih menghendaki melanjutkan pembahasan RUU tentang bumdes untuk mengkomunikasikan di internal masing-masing terkait pembahasan RUU BUMDes,” tegas Abdul.

Kemudian, pada rapat kerja selanjutnya pada 27 Januari 2022, akhirnya fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP, serta dari pihak PPUU DPD RI dan pemerintah menyetujui untuk tidak melanjutkan RUU BUMDes ini sampai akhirnya dibawa ke rapat paripurna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×