kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

DPR setujui lindung nilai pembayaran bunga utang


Senin, 21 Oktober 2013 / 06:35 WIB
DPR setujui lindung nilai pembayaran bunga utang
Drakor Our Blues di tvN akhirnya tamat dan menjadi drakor terpopuler di minggu kedua bulan Juni tahun 2022.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Nilai tukar rupiah yang melemah tajam tahun ini cukup mempengaruhi posisi utang Indonesia. Melihat gejala itu, Badan Anggaran DPR, akhirnya, menyetujui rencana pemerintah untuk memberlakukan skema lindung nilai alias hedging atas pembayaran bunga utang negara kita.


Lampu hijau dari dewan ini tertuang dalam Pasal 28 Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2014. Jadi, pemerintah bisa melakukan hedging dalam rangka pengendalian risiko pembayaran bunga utang.


Menurut Ahmadi Noor Supit, Ketua Badan Anggaran DPR, wakil rakyat merestui rencana pemerintah itu lantaran skema hedging memang dibutuhkan, terlebih di tengah kondisi perekonomian dalam negeri dan global yang tidak menentu seperti saat ini dan diprediksi tahun depan juga belum ada perbaikan. "Kami setuju karena untuk melindungi ketidakpastian dan menghindarkan risiko ekonomi yang lebih buruk," kata dia akhir pekan lalu.


Meski begitu, Dolfie O.F.P., anggota Badan Anggaran dari Fraksi PDI Perjuangan mengkritisi rencana hedging tersebut karena pemerintah tidak mencantumkan dana yang mereka anggarkan untuk melakukan lindung nilai.


Schneider Siahaan, Direktur Strategis dan Portfolio Utang Kementerian Keuangan, menjelaskan, pemerintah memang belum bisa menetapkan nilai uang yang disiapkan untuk melakukan hedging atas pembayaran bunga utang. Sebab, angkanya sangat tergantung kepada kesepakatan yang dibuat dengan bank yang menjadi mitra pemerintah.


Hingga saat ini, pemerintah sedang melakukan pembicaraan dengan sejumlah bank, baik dalam negeri maupun luar negeri. Hanya, banyak bank yang ternyata tidak memiliki kecukupan modal terutama perbankan lokal. "Sudah ada bank asing yang mengaku siap, namun kami sedang menghitung-hitung lagi," ujar Schneider. Sayang, dia masih tutup mulut dan enggan mengungkapkan identitas bank asing itu.


Selain masalah kecukupan modal untuk melakukan hedging, masalah lain yang menganjal perbankan untuk bekerjasama dengan pemerintah adalah tingginya beban bunga utang pemerintah. Menurut Schneider, meski hanya 5% dari total utang pemerintah, nilainya tetap besar. Maklum, utang pemerintah, mencapai lebih dari Rp 1.000 triliun.
Yang pasti, Schneider menambahkan, aturan main lebih rinci soal hedging atas pembayaran bunga utang pemerintah akan termaktub dalam dalam sebuah peraturanmenteri keuangan (PMK). Catatan saja, di RAPBN 2014, beban bunga utang pemerintah tercatat Rp 119,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×