kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

DPR setujui inisiatif RUU Pencegahan dan Pemberantasan Penebangan Liar


Kamis, 16 Desember 2010 / 14:49 WIB
DPR setujui inisiatif RUU Pencegahan dan Pemberantasan Penebangan Liar


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Edy Can

JAKARTA. Rapat paripurna DPR menyetujui inisiatif Komisi IV DPR mengajukan Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (RUU P3L). Seluruh fraksi mendukung pembahasan RUU tersebut.

Juru bicara Fraksi Demokrat Herman Khaeron mengungkapkan, fraksinya setuju agar RUU ini segera ditindaklanjuti. Sebab, dia mengatakan, persoalan pembalakan liar bukan saja berdampak buruk pada kerusakan alam melainkan juga bisa mematikan perekonomian rakyat dan merugikan pemasukan negara.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar menilai undang-undang ini merupakan hal yang penting dan mendesak. “Supaya ke depan hukuman terhadap pelaku pembalakan liar diberikan seberat-beratnya," kata Juru bicara fraski Partai Golkar Idris Laena, Kamis (16/12).

Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengungkapkan, RUU P3L bakal menjadi salah satu yang diprioritaskan agar bisa rampung dan disahkan sebagai undang-undang pada 2011. “Selama ini belum ada payung hukum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tidakan lebih tegas terhadap illegal logging.”

Sekadar informasi, RUU P3L mengamanatkan pembentukan Komisi P3L. Komisi ini akan memiliki perwakilan di daerah provinsi dan kabupaten/kota sehingga upaya penegakkan hukum terhadap pembalakan liar dapat terlaksana secara penuh.

RUU ini juga mengatur ketentuan pidana penjara dan denda. Antara lain, bila ada kepala daerah yang mengetahui dan dengan sengaja membiarkan pembalakan liar, dapat terancam pidana penjara 15 tahun dengan denda Rp 7,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×