kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

DPR segera lanjutkan pembahasan RUU OJK


Rabu, 05 Januari 2011 / 09:26 WIB


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pasca reses, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melanjutkan pembahasan RUU OJK dengan pemerintah. Pembahasan fokus pada hal-hal yang menyebabkan RUU tersebut batal disahkan akhir tahun lalu.

Hingga masa sidang I 2010-2011 berakhir pemerintah dan DPR masih belum mendapat titik temu dalam pembahasan RUU OJK. Pangkal masalahnya adalah soal ketentuan penempatan dan hak suara pejabat ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia dalam Dewan Komisioner OJK. "Penempatan pejabat ex-officio justru bertentangan dengan pasal 34 ayat 1 UU 3/2004 tentang Bank Indonesia," ujar Harry Azhar Aziz, Anggota Pansus RUU OJK, Selasa (4/1).

Menurut Harry, beleid ini justru mengamanatkan OJK bersifat independen dan kedudukannya di luar pemerintah. Dia mengusulkan, perlu strategi baru jika pemerintah tetap ngotot dengan posisi itu (ex-officio). Misalnya, pasal 34 ayat 1 dicabut sehingga OJK tidak lagi merujuk pada pasal itu. "Baru kita bisa berdiskusi lebih bebas," papar Harry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×