kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.729.000   18.000   0,66%
  • USD/IDR 17.711   -107,00   -0,60%
  • IDX 6.235   226,99   3,78%
  • KOMPAS100 831   36,99   4,66%
  • LQ45 624   26,49   4,43%
  • ISSI 213   7,19   3,49%
  • IDX30 353   14,39   4,24%
  • IDXHIDIV20 434   16,78   4,02%
  • IDX80 94   4,17   4,65%
  • IDXV30 116   3,46   3,06%
  • IDXQ30 113   4,24   3,89%

DPR segera lanjutkan pembahasan RUU OJK


Rabu, 05 Januari 2011 / 09:26 WIB


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pasca reses, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melanjutkan pembahasan RUU OJK dengan pemerintah. Pembahasan fokus pada hal-hal yang menyebabkan RUU tersebut batal disahkan akhir tahun lalu.

Hingga masa sidang I 2010-2011 berakhir pemerintah dan DPR masih belum mendapat titik temu dalam pembahasan RUU OJK. Pangkal masalahnya adalah soal ketentuan penempatan dan hak suara pejabat ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia dalam Dewan Komisioner OJK. "Penempatan pejabat ex-officio justru bertentangan dengan pasal 34 ayat 1 UU 3/2004 tentang Bank Indonesia," ujar Harry Azhar Aziz, Anggota Pansus RUU OJK, Selasa (4/1).

Menurut Harry, beleid ini justru mengamanatkan OJK bersifat independen dan kedudukannya di luar pemerintah. Dia mengusulkan, perlu strategi baru jika pemerintah tetap ngotot dengan posisi itu (ex-officio). Misalnya, pasal 34 ayat 1 dicabut sehingga OJK tidak lagi merujuk pada pasal itu. "Baru kita bisa berdiskusi lebih bebas," papar Harry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×