kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   6.000   0,23%
  • USD/IDR 17.945   32,00   0,18%
  • IDX 6.039   2,10   0,03%
  • KOMPAS100 778   1,37   0,18%
  • LQ45 596   0,86   0,14%
  • ISSI 210   -0,13   -0,06%
  • IDX30 332   1,25   0,38%
  • IDXHIDIV20 424   1,56   0,37%
  • IDX80 89   0,13   0,15%
  • IDXV30 115   0,32   0,28%
  • IDXQ30 108   0,44   0,41%

DPR segera lanjutkan pembahasan RUU OJK


Rabu, 05 Januari 2011 / 09:26 WIB


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pasca reses, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melanjutkan pembahasan RUU OJK dengan pemerintah. Pembahasan fokus pada hal-hal yang menyebabkan RUU tersebut batal disahkan akhir tahun lalu.

Hingga masa sidang I 2010-2011 berakhir pemerintah dan DPR masih belum mendapat titik temu dalam pembahasan RUU OJK. Pangkal masalahnya adalah soal ketentuan penempatan dan hak suara pejabat ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia dalam Dewan Komisioner OJK. "Penempatan pejabat ex-officio justru bertentangan dengan pasal 34 ayat 1 UU 3/2004 tentang Bank Indonesia," ujar Harry Azhar Aziz, Anggota Pansus RUU OJK, Selasa (4/1).

Menurut Harry, beleid ini justru mengamanatkan OJK bersifat independen dan kedudukannya di luar pemerintah. Dia mengusulkan, perlu strategi baru jika pemerintah tetap ngotot dengan posisi itu (ex-officio). Misalnya, pasal 34 ayat 1 dicabut sehingga OJK tidak lagi merujuk pada pasal itu. "Baru kita bisa berdiskusi lebih bebas," papar Harry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×