kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.818.000   -42.000   -1,47%
  • USD/IDR 17.142   28,00   0,16%
  • IDX 7.463   4,75   0,06%
  • KOMPAS100 1.029   0,06   0,01%
  • LQ45 743   -3,96   -0,53%
  • ISSI 269   0,18   0,07%
  • IDX30 400   -0,73   -0,18%
  • IDXHIDIV20 488   -2,76   -0,56%
  • IDX80 115   -0,24   -0,21%
  • IDXV30 135   -0,23   -0,17%
  • IDXQ30 128   -0,94   -0,73%

DPR segera lanjutkan pembahasan RUU OJK


Rabu, 05 Januari 2011 / 09:26 WIB


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pasca reses, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melanjutkan pembahasan RUU OJK dengan pemerintah. Pembahasan fokus pada hal-hal yang menyebabkan RUU tersebut batal disahkan akhir tahun lalu.

Hingga masa sidang I 2010-2011 berakhir pemerintah dan DPR masih belum mendapat titik temu dalam pembahasan RUU OJK. Pangkal masalahnya adalah soal ketentuan penempatan dan hak suara pejabat ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia dalam Dewan Komisioner OJK. "Penempatan pejabat ex-officio justru bertentangan dengan pasal 34 ayat 1 UU 3/2004 tentang Bank Indonesia," ujar Harry Azhar Aziz, Anggota Pansus RUU OJK, Selasa (4/1).

Menurut Harry, beleid ini justru mengamanatkan OJK bersifat independen dan kedudukannya di luar pemerintah. Dia mengusulkan, perlu strategi baru jika pemerintah tetap ngotot dengan posisi itu (ex-officio). Misalnya, pasal 34 ayat 1 dicabut sehingga OJK tidak lagi merujuk pada pasal itu. "Baru kita bisa berdiskusi lebih bebas," papar Harry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×