Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Rencana pemerintah dan DPR untuk segera mengegolkan RUU Otoritas Jasa Keuangan tahun ini memang tak bisa terwujud. Wacana bentuk OJK yang ideal terus bergulir, tarik menarik antara berbagai pihak pun masih kencang, tapi semuanya harus menunggu masa persidangan DPR tahun depan.
Bank Indonesia sendiri masih belum berubah sikap dalam melihat fungsi OJK. Menurut Sukarela Batunanggar Dewan Pengawas Bank Indonesia I, OJK masih belum relevan. Pasalnya, pengalihan pengawasan perbankan kepada OJK akan merusak inisiatif peningkatan efektivitas pengawasan bank oleh Bank Indonesia.
"Bukan bagaimana soal OJK atau tidak OJK. Tetapi melihat OJK secara ideal, jika di dalam Bank Indonesia dengan opsi yang optimal, akan ada integrasi fungsi micro prudential, macro prudential, dan pengendalian moneter dalam satu atap di Bank Indonesia,” kata Batunangggar. Artinya, Bank Indonesia bisa mengendalikan sisi regulasi dari lembaga keuangan ini dari risiko sistemik atau dampak sistemik untuk bertahan dari risiko ancaman krisis.
Namun jika OJK di luar Bank Indonesia akan memiliki risiko yang tinggi dan pembiayaan yang besar. Selain itu perlu dibahas bagaimana pengawasan infrastruktur dan human resource-nya. Pemerintah memiliki anggaran terbatas sedangkan pembiayaan OJK hanya bersumber dari fee (levies) industri keuangan yang kurang memadai. "OJK itu tugasnya mengawasi lembaga keuangan secara individual, hanya melihat risiko kegagalan bank atau lembaga keuangan secara individual,” tambah Batunangggar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News