Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) telah selesai.
Kementerian ESDM juga telah menyampaikan RPP KEN kepada Komisi VII DPR RI melalui surat nomor T-240/HK.01/MEM.S/2024, dan telah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat nomor 31/04/KH-DEN/2024.
Adapun urgensi pembaruan PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEN dilatarbelakangi tidak tercapainya target pertumbuhan ekonomi serta sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi. Kemudian, dipengaruhi oleh perubahan strategi lingkungan yang signifikan, baik nasional maupun global.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, pihaknya akan segera mengadendakan pembahasan RPP KEN bersama pihak pemerintah yang telah menuntaskan proses harmonisasi.
"Akan kita bahas segera," sebutnya saat dikonfirmasi KONTAN, Selasa (23/7/2024). Sayang, Eddy tidak menegaskan kapan RPP KEN bisa segera disahkan.
Baca Juga: Begini Respon Pelaku Usaha Panas Bumi Soal Rencana Revisi Target Bauran EBT
Untuk diketahui, peta jalan transisi energi pada RPP KEN ini akan mengubah target bauran energi baru terbarukan (EBT) dari sebelumnya sebesar 23% menjadi 17%-19% pada 2025.
Djoko Siswanto, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) mengatakan, pembaharuan PP KEN dilakukan atas dasar pertimbangan makro ekonomi di mana sebelumnya dirancang berdasarkan pertumbuhan ekonomi 7%-8% yang dianggap tidak relevan dengan kondisi terkini.
"Pada draf RPP KEN, bauran energi terbarukan sampai 2030 ditargetkan sebesar 19%-22% akan naik pada 2040 menjadi 36%-40% dan meningkat pada 2060 menjadi 70%-72%," katanya.
Menurut Djoko, pada tahun 2060, tingkat emisi karbon sektor energi diharapkan sebesar 129 juta ton setara karbon dioksida yang akan dapat diserap oleh sektor kehutanan dan sektor lainnya
Sebelumnya, Kementerian ESDM menargetkan pembahasan RPP KEN bisa tuntas pada bulan Juni lalu. Menurut Menteri ESDM selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) Arifin Tasrif, Sesuai dengan amanat UU nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi pasal 11 ayat 2 bahwa KEN merupakan produk hukum yang perlu mendapat persetujuan DPR RI sebelum ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam RPP KEN, mencakup penambahan dari 6 bab menjadi 7 bab, kemudian penambahan pasal dari 33 pasal menjadi 93 pasal, yang terdiri dari satu pasal tetap, 39 pasal berubah bersifat substantif, 4 pasal berubah tidak bersifat substantif dan 49 pasal penambahan pasal-pasal yang baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News