Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
Perppu ditetapkan pada 4 Mei 2020 dengan ditandatangani Presiden Joko Widodo dan resmi diundangkan.
"Perppu ini akan menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan Pilkada yang bergeser dari bulan September ke Desember Tahun 2020," kata Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang juga Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, Selasa (5/5).
Baca Juga: Pilkada ditunda Desember, Jokowi teken Perppu No 2/2020
Sebagaimana diketahui Pemerintah dalam hal ini Kemendagri, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara Pemilu telah menyepakati untuk melakukan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di 270 Daerah akibat dampak pandemi Covid-19.
"Sebagaimana disebutkan dalam Perppu, tepatnya di Pasal 201 A, disebutkan Pilkada akan ditunda pada Desember karena wabah Covid-19. Mulainya kan kalau mengikuti tahapan, pencoblosan dilakukan 23 September, dengan demikian mundur 3 bulan dari jadwal," ucap Bahtiar.
Namun, lanjut Bahtiar, skenario terburuknya jika Covid-19 belum tuntas, maka dimungkinkan dilaksanakan penundaan kembali berdasarkan persetujuan bersama KPU, DPR dan Pemerintah. “Semua norma pengaturan tersebut telah diatur dalam Perpu Nomor 2 tahun 2020,” ujar Bahtiar.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti Perppu nomor 2 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak. Tindak lanjut itu akan dilaksanakan dalam bentuk rapat pleno KPU yang di antaranya akan membahas tahapan kelanjutan Pilkada serentak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News