kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR sebut pelaksanaan pilkada tergantung penanganan covid-19


Senin, 11 Mei 2020 / 14:42 WIB
DPR sebut pelaksanaan pilkada tergantung penanganan covid-19
ILUSTRASI. Petugas Komisi Pemilihan Umum mengamati layar monitor yang menampilkan informasi di laman situs www.uji-pilkada2017.kpu.go.id di ruang kontrol penghitungan suara di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (18/1). KPU terus menguji coba aplikasi penghitungan suara hasil


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi II DPR, Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan, pelaksanaan pilkada serentak mesti mempertimbangkan kondisi terbaru virus corona (Covid-19) di seluruh wilayah Indonesia.

Yaqut mengatakan, jadi tidaknya pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2020 tergantung penanganan Covid-19. Ia menilai, jika keadaan penanganan belum membaik, maka perlu dipertimbangkan penundaan Pilkada serentak di tahun depan.

“Tetap harus melihat situasi pandemi. Jika tidak ada tanda-tanda membaik akhir tahun ini, ya sebaiknya ditunda tahun depan atau sampai situasi membaik,” kata Yaqut kepada Kontan.co.id, Senin (11/5).

Baca Juga: KPU diminta segera tindaklanjuti Perppu Pilkada

Lebih lanjut Yaqut meminta KPU untuk segera menindaklanjuti Perppu nomor 2 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak. Hal ini agar tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada yang sempat terhenti karena pandemi Covid-19 bisa kembali dilanjutkan.

“Harus segera membuat peraturan teknisnya. Agar tahapan-tahapan yang terhenti bisa segera dilanjutkan,” ucap dia.

Anggota Komisi II DPR Johan Budi mengatakan, pemerintah melalui Perppu Pilkada berkeinginan agar Pilkada serentak dapat dilakukan pada Desember 2020. Namun, Ia menilai realisasi pelaksanaan Pilkada tersebut akan dipengaruhi dari penanganan Covid-19 di Indonesia.

“Pelaksanaan Desember itu juga tergantung sejauh mana penanganan terhadap Covid-19. Saya berharap wabah Covid-19 ini segera berakhir dan KPU segera melaksanakan tahapan-tahapan pilkada,” ungkap Johan kepada Kontan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang.

Perppu ditetapkan pada 4 Mei 2020 dengan ditandatangani Presiden Joko Widodo dan resmi diundangkan.

"Perppu ini akan menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan Pilkada yang bergeser dari bulan September ke Desember Tahun 2020," kata Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang juga Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, Selasa (5/5).

Baca Juga: Pilkada ditunda Desember, Jokowi teken Perppu No 2/2020

Sebagaimana diketahui Pemerintah dalam hal ini Kemendagri, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara Pemilu telah menyepakati untuk melakukan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di 270 Daerah akibat dampak pandemi Covid-19.

"Sebagaimana disebutkan dalam Perppu, tepatnya di Pasal 201 A, disebutkan Pilkada akan ditunda pada Desember karena wabah Covid-19. Mulainya kan kalau mengikuti tahapan, pencoblosan dilakukan 23 September, dengan demikian mundur 3 bulan dari jadwal," ucap Bahtiar.

Namun, lanjut Bahtiar, skenario terburuknya jika Covid-19 belum tuntas, maka dimungkinkan dilaksanakan penundaan kembali berdasarkan persetujuan bersama KPU, DPR dan Pemerintah. “Semua norma pengaturan tersebut telah diatur dalam Perpu Nomor 2 tahun 2020,” ujar Bahtiar.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti Perppu nomor 2 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak. Tindak lanjut itu akan dilaksanakan dalam bentuk rapat pleno KPU yang di antaranya akan membahas tahapan kelanjutan Pilkada serentak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×