Reporter: Eka Saputra | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR RI Kemal Azis Stamboel menyambut positif pembentukan Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan
Perjanjian Karya Pertambangan Batubara.
Kemal berharap ada kemajuan nyata dan signifikan dalam proses penyesuaian. Dengan dibentuknya Tim ini, renegosiasi dan penyesuaian kontrak diharapkan bisa efektif dan ada hasil yang lebih jelas. Proses penyesuaian kontrak masih berjalan lambat, padahal ini sudah memasuki tahun ketiga sejak diamanatkan UU No. 4 Tahun 2009 tetang Minerba,” paparnya Minggu (15/1).
Sebelumnya, Tim Evaluasi dibentuk melalui Keputusan Presiden No 3 Tahun 2012 tertanggal 10 Januari 2012. Tim ini dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa, dan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai ketua harian merangkap anggota. Anggota tim terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Kehutanan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala BPKP, dan Kepala BKPM.
Keppres menyebutkan, tugas tim untuk mengevaluasi ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan. Tim akan menyelesaikan penyesuaian seluruh kontrak yang mencakup prinsip luas wilayah, divestasi, pengelolaan lingkungan, royalti, dan kewajiban menggunakan jasa dalam negeri sebagaimana diamanatkan UU No. 4 Tahun 2009 tetang Minerba.
“Kita juga minta semua perusahaan pertambangan yang beroperasi di Indonesia untuk kooperatif dalam renegosiasi dan penyesuaian kontrak, karena ini amanat Undang-undang, amanat seluruh rakyat Indonesia,” tegas Kemal.
Ia menilai pemerintah perlu mengkaji ulang mengenai besaran pendapatan negara berupa pajak dan royalti dari sektor pertambangan migas dan
pertambangan umum terutama batu bara. Menurutnya, selama ini Dirjen Pajak dan pemerintah belum mempunyai pegangan data yang akurat untuk menarik pajak dan royalti dari para kontraktor migas dan perusahaan batubara. Untuk itu harus ada kajian dan basis data yang baik.
Kemal juga mendesak pemerintah menetapkan kewajiban penggunaan surat kredit (letter of credit atau L/C) dalam transaksi pertambangan. Dia bilang, selama ini rendahnya penerimaan pajak dan royalti disebabkan transaksi penjualan hasil tambang tidak banyak menggunakan L/C. Data transaksi tak terekam jelas dan pemerintah pun kesulitan memverifikasinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News