Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang.
Regulasi baru ini dinilai membawa napas segar bagi dunia usaha karena mempertegas mekanisme penegakan hukum dan meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum (APH).
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha (LKPU) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Ditha Wiradiputra, mengatakan sebagian pihak menilai proses pengesahan RUU ini berlangsung cepat. Padahal, pembahasan substansi KUHAP sudah berjalan lama dan melalui diskusi mendalam.
Baca Juga: DPR Sahkan RUU KUHAP di Rapat Paripurna ke-8
Menurut Ditha, KUHAP baru memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kewenangan APH. Pengaturan yang lebih jelas tersebut diharapkan dapat memperkuat prinsip due process of law sehingga praktik penegakan hukum menjadi lebih transparan dan akuntabel.
“Pengaturan menjadi lebih jelas, terutama terkait kewenangan aparat penegak hukum. Dengan begitu, risiko penyalahgunaan wewenang dapat ditekan,” ujar Ditha kepada Kontan.co.id, Selasa (18/11/2025).
Salah satu ketentuan yang dinilai penting bagi dunia usaha adalah aturan terkait penggeledahan dan penyitaan data elektronik. KUHAP baru mewajibkan aparat tidak serta-merta mengambil server perusahaan, tetapi terlebih dahulu melakukan penyalinan forensik terhadap data.
“Ini penting agar operasional korporasi tidak terganggu. Selain itu, ruang lingkup pra-peradilan diperluas sehingga tindakan seperti penetapan tersangka, penggeledahan, atau penyitaan bisa diuji legalitasnya lebih awal,” jelasnya.
Baca Juga: Era Baru Berantas Korupsi, Pengamat: Dunia Usaha yang Nakal Mulai Khawatir
Ditha juga menekankan bahwa semangat utama KUHAP baru adalah mendorong penegakan hukum yang modern dan berorientasi pada prinsip restoratif, rehabilitatif, dan restitutif. Dengan demikian, proses penanganan perkara pidana diharapkan berjalan lebih proporsional dan adil.
“Bagi dunia usaha, KUHAP baru diharapkan mampu memberikan kepastian dan transparansi dengan prosedur yang lebih tegas dan mudah dipahami,” kata Ditha.
Selanjutnya: Emiten Hotel Tuai Berkah di Libur Akhir Tahun 2025, Cek Saham Rekomendasi Analis
Menarik Dibaca: Ramalan Karier Shio Tahun 2026, Promosi dan Kenaikan Gaji Menanti Shio Ini!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













