CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

DPR Sahkan Dua Undang-undang Kerja Sama Pertahanan dengan Turki & Malaysia


Selasa, 21 Juli 2026 / 11:44 WIB
DPR Sahkan Dua Undang-undang Kerja Sama Pertahanan dengan Turki & Malaysia
ILUSTRASI. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (KONTAN/Lailatul Anisah)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait kerja sama internasional di bidang pertahanan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta. 

Kedua RUU tersebut melibatkan penguatan hubungan pertahanan antara Indonesia dengan dua negara sahabat, yakni Republik Turkiye dan Malaysia.

Adapun dua kesepakatan yang disahkan menjadi Undang-Undang tersebut adalah RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Turkiye mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.

Baca Juga: DPR Gelar Paripurna, RUU PFII hingga Satu Data Indonesia Masuk Agenda

Kemudian, RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah RI dan Pemerintah Malaysia dalam Bidang Kerja Sama Pertahanan.

Pendapat Akhir Pemerintah Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, yang hadir mewakili Presiden Republik Indonesia, menyampaikan pendapat akhir pemerintah dengan menekankan pentingnya payung hukum bagi kerja sama strategis ini.

Dalam pidatonya, Supratman menjelaskan bahwa kerja sama dengan Turkiye telah ditandatangani pada 14 November 2022 di Bali, sementara nota kesepahaman dengan Malaysia ditandatangani pada 9 Agustus 2022 di Kuala Lumpur.

"Pengesahan ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk memberikan kepastian dalam penyelenggaraan kerja sama yang dilakukan berdasarkan prinsip saling menghormati, saling menguntungkan, serta sesuai dengan prinsip hukum internasional dan hukum nasional masing-masing negara," ujar Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Pemerintah juga memaparkan urgensi pengesahan ini berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000, yang mensyaratkan bahwa setiap perjanjian internasional yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara harus disahkan melalui Undang-Undang.

Persetujuan Anggota Dewan Setelah mendengarkan pendapat akhir pemerintah, pimpinan rapat paripurna, Sufmi Dasco Ahmad, menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.

Baca Juga: KPK Naikkan Kasus OTT Bupati Lombok Barat ke Penyidikan, Tersangka Sudah Ditetapkan

"Apakah RUU tentang pengesahan nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dalam bidang kerja sama pertahanan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco yang langsung dijawab serentak "Setuju" oleh peserta sidang, diikuti ketukan palu.

Pertanyaan serupa diajukan untuk RUU kerja sama pertahanan dengan Turkiye, yang juga mendapatkan persetujuan bulat dari seluruh fraksi di DPR RI.

Apresiasi untuk Komisi I dan Kementerian Terkait Menutup sesi tersebut, pimpinan dewan menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Komisi I DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan di tingkat satu pada 1 Juli 2024 dengan lancar. 

"Semoga segala upaya pemikiran yang kita sumbangkan dapat menjadi manfaat bagi bangsa dan negara," pungkas Supratman Andi Agtas menutup pernyataan pemerintah.

Dengan disahkannya kedua undang-undang ini, Indonesia diharapkan dapat meningkatkan kapabilitas pertahanan, mempererat diplomasi militer, serta memperkuat stabilitas keamanan di kawasan regional maupun internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×