Sumber: KONTAN |
JAKARTA. Bagi Anda yang memiliki kendaraan pribadi, bersiaplah merogoh kantong bila melewati ruas jalan tertentu. Dalam rapat paripurna kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) jadi Undang-Undang (UU).
Yang menarik, beleid itu juga menjadi payung hukum penerapan tarif jalan elektronik alias electronic road pricing (ERP) oleh pemerintah daerah (pemda). ERP merupakan pungutan yang dibebankan pemda kepada pemilik kendaraan pribadi jika melewati jalur khusus pada jam tertentu. Nah, UU tersebut memuluskan jalan pemda memberlakukan sistem ini.
Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal menegaskan, Pemerintah Pusat memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pemda buat mengatur jalur yang akan terkena ERP, plus besarnya pungutan. "Kalau pemda bisa langsung menerapkan, silakan saja," ujar Jusman di Jakarta, Selasa (26/5).
Pemerintah punya alasan kuat memasukkan ERP dalam UU Lalu Lintas. Pemerintah yakin sistem ini mampu membatasi pemakaian kendaraan pribadi sehingga mengurangi kemacetan.
Sejumlah provinsi sudah jauh-jauh hari berencana menerapkan ERP pada ruas-ruas jalan tertentu. Mereka adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Yogyakarta.
Di Jakarta, misalnya, pemda ibukota negara ini bahkan telah melakukan studi banding ke Singapura. Mereka juga sudah mendaulat konsultan transportasi untuk memuluskan niatnya. Tak cuma itu, Pemda Jakarta juga akan memilih jalur Blok M-Kota sebagai percobaan awal ERP. Namun, dulu rencana ini tersendat lantaran belum ada peraturan yang bisa menjadi payung hukum ERP.
Dana buat perbaikan
Deputi Menteri Perekonomian Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Daerah Bambang Susantono berpendapat, pelaksanaan ERP sangat bergantung pada kesiapan pemda. "Perlu sosialisasi kepada mereka," katanya.
Selain itu, Pemerintah Pusat juga harus mengatur soal penggunaan dana hasil pemberlakuan sistem ERP. Nah, Bambang menyarankan agar duit ERP dipakai untuk meningkatkan kualitas sarana transportasi.
Meski tidak spesifik menyebutkan pemakaian dana ERP, namun Jusman menjamin bahwa Pemerintah Pusat sudah mengatur soal dana pemeliharaan jalan. Anggaran itu disebut dana preservasi jalan yang akan dikelola oleh unit pengelola. Mereka bertanggungjawab kepada menteri. Nah, ketentuan soal dana preservasi jalan itu akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo tidak mempersoalkan keberadaan ERP. Menurutnya, pungutan ini bertujuan mengerem pertumbuhan kendaraan pribadi.
Saat ini, pertumbuhan jalan tidak lagi sebanding dengan jumlah kendaraan. "Yang terpenting, pemda harus bisa menjamin bahwa dana hasil pungutan ini untuk memperbaiki transportasi publik," kata Sudaryatmo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News