kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Belum Ada Keppres Pembentukan Tiga Satgas Pasca Negosiasi Tarif AS, Ini Kata Istana


Rabu, 30 April 2025 / 10:44 WIB
Belum Ada Keppres Pembentukan Tiga Satgas Pasca Negosiasi Tarif AS, Ini Kata Istana
ILUSTRASI. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Adi. Pembentukan tiga satuan tugas (Satgas) sebagai tindak lanjut negosiasi tarif resiprokal dengan AS sedang dikoordinasikan.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto merestui pembentukan tiga satuan tugas (Satgas) sebagai tindak lanjut negosiasi tarif resiprokal dengan Amerika Serikat (AS), usai menerima laporan menteri koordinator bidang perekonomian terkait negosiasi tarif Amerika Serikat (AS).

Tiga satgas itu antara lain satgas perundingan perdagangan investasi dan keamanan ekonomi, satgas perluasan kesempatan kerja dan mitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK), dan satgas deregulasi kebijakan.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan presiden (Keppres) terkait pembentukan tiga satgas tersebut.

Baca Juga: Negosiasi Tarif, Pemerintah Bentuk Satgas Perundingan Investasi Hingga Deregulasi

"Karena sedang dikoordinasikan secara substansinya dengan kementerian-kementerian dan lembaga-lembaga terkait," ujar Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/4).

Hal ini karena tugas satgas berkenaan dengan peningkatan iklim investasi, kemudahan dan percepatan perizinan berusaha. Substansi itu juga bagian dari yang tidak terpisahkan dengan deregulasi. 

Prasetyo mengatakan bahwa pemerintah juga ingin mensinkronisasikan dengan swasta di sektor usaha maupun di sektor industri. 

Baca Juga: Prabowo akan Bentuk Satgas Deregulasi, Mendag Bakal Perbaiki Kebijakan Ekspor-Impor

"Termasuk dengan serikat buruh yang kaitannya dengan satuan tugas perluasan kesempatan kerja dan mitigasi PHK," ucap Prasetyo.

Prasetyo menambahkan bahwa pemerintah tidak ingin sekadar bagaimana menangani PHK di hilir. Akan tetapi secara menyeluruh, komprehensif. Serta memikirkan dari hulu ke hilirnya, dari sektor usahanya, maupun sektor industrinya, yang saling terkait. 

"Sehingga sampai hari ini masih terus kita rumuskan poin-poin yang akan diatur di dalam proses-proses deregulasi dalam rangka peningkatan iklim investasi maupun mempercepat mempermudah perizinan berusaha," jelas Prasetyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×