kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Belum Ada Keppres Pembentukan Tiga Satgas Pasca Negosiasi Tarif AS, Ini Kata Istana


Rabu, 30 April 2025 / 10:44 WIB
Belum Ada Keppres Pembentukan Tiga Satgas Pasca Negosiasi Tarif AS, Ini Kata Istana
ILUSTRASI. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Adi. Pembentukan tiga satuan tugas (Satgas) sebagai tindak lanjut negosiasi tarif resiprokal dengan AS sedang dikoordinasikan.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto merestui pembentukan tiga satuan tugas (Satgas) sebagai tindak lanjut negosiasi tarif resiprokal dengan Amerika Serikat (AS), usai menerima laporan menteri koordinator bidang perekonomian terkait negosiasi tarif Amerika Serikat (AS).

Tiga satgas itu antara lain satgas perundingan perdagangan investasi dan keamanan ekonomi, satgas perluasan kesempatan kerja dan mitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK), dan satgas deregulasi kebijakan.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan presiden (Keppres) terkait pembentukan tiga satgas tersebut.

Baca Juga: Negosiasi Tarif, Pemerintah Bentuk Satgas Perundingan Investasi Hingga Deregulasi

"Karena sedang dikoordinasikan secara substansinya dengan kementerian-kementerian dan lembaga-lembaga terkait," ujar Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/4).

Hal ini karena tugas satgas berkenaan dengan peningkatan iklim investasi, kemudahan dan percepatan perizinan berusaha. Substansi itu juga bagian dari yang tidak terpisahkan dengan deregulasi. 

Prasetyo mengatakan bahwa pemerintah juga ingin mensinkronisasikan dengan swasta di sektor usaha maupun di sektor industri. 

Baca Juga: Prabowo akan Bentuk Satgas Deregulasi, Mendag Bakal Perbaiki Kebijakan Ekspor-Impor

"Termasuk dengan serikat buruh yang kaitannya dengan satuan tugas perluasan kesempatan kerja dan mitigasi PHK," ucap Prasetyo.

Prasetyo menambahkan bahwa pemerintah tidak ingin sekadar bagaimana menangani PHK di hilir. Akan tetapi secara menyeluruh, komprehensif. Serta memikirkan dari hulu ke hilirnya, dari sektor usahanya, maupun sektor industrinya, yang saling terkait. 

"Sehingga sampai hari ini masih terus kita rumuskan poin-poin yang akan diatur di dalam proses-proses deregulasi dalam rangka peningkatan iklim investasi maupun mempercepat mempermudah perizinan berusaha," jelas Prasetyo.

Selanjutnya: Rata-rata Cerah Berawan, Berikut Prakiraan Cuaca Papua Rabu (30/4) & Kamis (1/5)

Menarik Dibaca: Resep Sambal Matah Khas Bali, Pelengkap Hidangan agar Makin Nikmat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×