Reporter: Dupla Kartini, Tribunnews | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Kembali terungkapnya dugaan tindak pidana penggelapan pajak membuktikan, renumerasi belum mampu memperbaiki mentral moral dan produktifitas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis.
Padahal, menurut Harry, program renumerasi pertama kali dilakukan di Indonesia tahun 2007 adalah di Direktorat Jenderal Pajak. "Saya kira ini menunjukkan renumerasi di sektor keuangan, belum mampu memperbaiki moral dan produktifitas PNS di lingkungan pajak," ujarnya, Sabtu (25/2).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tidak mau terburu-buru menyikapi hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan tindak pidana penggelapan pajak DA dan DW. Untuk diketahui, dugaan tindak pidana penggelapan pajak bermula dari adanya rekening gendut yang muncul setelah Kejaksaan Agung menggeledah kantor Ditjen Pajak, Selasa (21/2) lalu.
DA adalah pegawai di Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak. DA diduga terbelit kasus ini bersama suaminya DW, yang bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kantor Besar Gambir (Large Tax Office). Namun, saat ini DW telah pindah bekerja ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta sejak 2 Januari 2012.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dedi Rudaedi menuturkan, pihaknya tidak tinggal diam atas temuan PPK itu. "Namun, DJP tetap berpegang teguh pada praduga tak bersalah, sehingga DA masih tetap menjalankan aktifitas kerjanya seperti biasa," ujarnya, di Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu, Jumat (24/2).
Dedi menyebut, masalah yang menyeret nama DA, sedang didalami DJP. Tetapi pihaknya tidak terburu-buru menyatakan itu ada penggelapan. "Kami belum peroleh informasi lengkap. Untuk DA, kami masih kumpulkan informasi sampai mana keterlibatan dan masalah apa. Kami sudah mulai bergerak," tukasnya. (Srihandriatmo Malau/Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News