Reporter: Dupla Kartini, Kompas.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, telah mengeluarkan perintah pencegahan keluar negeri kepada Dhana Widyatmika (DW), pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Dhana dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan, atau berlaku hingga 21 Agustus 2012.
"Alasannya, pidana," ungkap Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Sabtu (25/2).
Menurut Denny, pencekalan itu dilakukan dengan Surat Edaran Pencegahan Nomor IMI.5.GR.02.06-3.20108 tertanggal 22 Februari 2012. Surat tersebut diteken oleh Pelaksana Harian Direktur Penindakan Ditjen Imigrasi, Tamsil Yacob yang ditujukan kepada Kepala Kantor seluruh Indonesia
Adapun identitas Dhana seperti dalam surat pencegahan, sebagai berikut: Nama: Dhana Widyatmika, TTL: Malang, 03 Maret 1974, Pekerjaan: PNS pada Ditjen Pajak. Alamat: Jl. Elang Indopura Blok A1 No.15, Kel.Cipinang Melayu, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur
Dasar pencegahan ke luar negeri, yaitu surat Keputusan Jaksa Agung RI No:KEP-028/D/Dsp.3/02/2012 tertanggal 21 Februari 2012.
Sebelumnya, berdasarkan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diduga DW telah melakukan tindak pidana penggelapan pajak. Atas laporan PPATK itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (23/2) telah menetapkan DW sebagai tersangka.
DW bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kantor Besar Gambir (Large Tax Office), sebelum pindah ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta sejak 2 Januari 2012. (Susana Rita/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News