Reporter: Dani Prasetya | Editor: Edy Can
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 20,019 triliun ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Sebab, dana itu sebelumnya dijadikan sebagai pinjaman ke PLN.
"Kami minta kejelasan asal dan status PMN ini. Mengapa aset yang asalnya pinjaman langsung dikonversi menjadi PMN," ucap Wakil Ketua Komisi VII Effendi Simbolon, pada rapat dengar pendapat, Senin (23/5).
Dia mengkhawatirkan, PMN berupa aset proyek pada periode 1994-2008 itu sudah mengalami depresiasi atau bahkan tidak ada lagi bentuk fisiknya. "Hal ini selalu mengalami penundaan penjelasan. Sudah sering terjadi sejak zaman Sri Mulyani," kata dia.
Namun, Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Perekonomian Binsar Simanjuntak mengutarakan, berdasarkan cek dokumen, penelitian aset, pengamatan fisik, dan inventarisasi maka PMN berupa aset itu masih layak dioperasikan.
"Hasil review kami menunjukkan aset bisa dipakai. Kami sudah sampaikan surat pada Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) tertanggal 31 Desember 2008," katanya.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku telah mengajukan permohonan kepada DPR untuk meminta persetujuan PMN berupa aset yang diserah-operasionalkan pada PT PLN melalui surat S-564/MK.06/2009 tertanggal 30 September 2009. "Dana itu semula dialokasikan ESDM untuk DIK/DIP/DIPA pada periode 1994-2008 untuk distribusi, gardu, sarana ketenagalistrikan pembangunan PLN," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News