CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Gara-gara RKUHP, Australia perbaharui travel advice ke Indonesia


Senin, 23 September 2019 / 11:40 WIB
Gara-gara RKUHP, Australia perbaharui travel advice ke Indonesia
ILUSTRASI. Wisatawan asing di Gili Trawangan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Australia melalui Department of Foreign Affais and Trade (Departemen Hubungan Luar Negeri dan Perdagangan) sempat memperbaharui travel advice atau imbauan perjalanan bagi warganya yang berkunjung ke Indonesia. Salah satunya karena adanya rencana Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( RKUHP).

Travel advice tersebut dikeluarkan pada Jumat (20/9) lewat situs resmi pemerintah Australia, Smartaveller.gov.au. Dalam situs itu, tertulis kemungkinan turis Australia terkena resiko penjara atau denda saat berwisata di Indonesia. Meskipun tetap dituliskan aturan undang-undang baru berlaku dua tahun setelah disahkan.

Beberapa detail yang difokuskan oleh pemerintah Australia bagi warganya yang ingin berwisata ke Indonesia, terkait RKHUP adalah: seks di luar nikah, termasuk bagi hubungan sesama jenis, tinggal bersama di luar stastus nikah, tindakan tak senonoh di tempat umum, menghina presiden, wakil presiden, agama, simbol negara dan institusi, menggangu ideologi pancasila.

Baca Juga: Ada wacana RKUHP, turis Australia yang belum menikah batalkan kunjungan ke Bali

Travel advice tersebut sudah diumumkan sejak Jumat (20/9). Pada Senin (23/9) travel advice tersebut diperbarui. "Kami telah memperbarui travel advice kami untuk memasukkan informasi baru tentang kemungkinan perubahan di masa depan terhadap KUHP Indonesia. Setiap perubahan hanya akan mulai berlaku dua tahun setelah undang-undang baru disahkan (lihat undang-undang)," seperti dikutip dari Smarttraveller.gov.au. "Kami belum mengubah tingkat imbauan kami 'berwisata dengan sangat hati-hati' di Indonesia, termasuk Bali. Tingkat yang lebih tinggi berlaku di Kabupaten Poso di Sulawesi Tengah, dan Provinsi Papua," tambahan tertulis dalam situs web tersebut.

Profesor di Melbourne University Tim Lindsey, yang juga menjabat sebagai director of the Centre for Indonesia Law, Islam and Society mengatakan peraturan mengenai seks di luar nikah akan menciptakan masalah besar bagi orang asing jika itu diberlakukan.

Baca Juga: Golkar setuju pengesahan RKUHP ditunda dan perlu dibahas kembali

"Apakah wisatawan (asing) harus membawa akta pernikahan saat berkunjung ke Indonesia? Ini juga membuat wisatawan asing rentan diperas. Akan sangat mudah bagi polisi di Bali untuk berkata 'kamu belum nikah, kamu harus bayar'. Itu skenario yang sangat mungkin," jelas Lindsey kepada The Sydney Morning Herald.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×