kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

DPR: Pemerintah harus adil dalam penetapan upah


Selasa, 23 Juli 2013 / 14:59 WIB
DPR: Pemerintah harus adil dalam penetapan upah
ILUSTRASI. Kebiasaan Makan yang Bisa Menyebabkan Kanker Lambung


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR, Indra, memahami beratnya kenaikan upah minimum yang sangat tinggi bagi perkembangan dunia usaha. Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah bisa menjembatani kepentingan pengusaha maupun buruh dalam penentuan upah minimum.

Menurut Indra, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bulan lalu telah memicu kenaikan harga kebutuhan pokok maupun biaya produksi perusahaan. "Jadi pengusaha maupun buruh sama-sama terkena dampak yang memberatkan," ujar Indra saat dihubungi KONTAN, Selasa, (23/7).

Oleh sebab itu, Indra berharap, pemerintah bisa menjembatani kepentingan pengusaha dan buruh dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) ataupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Termasuk, dalam merumuskan formula penetapan baru agar upah minimum mengalami kenaikan maksimal 20%.

Indra menambahkan, sebetulnya ada jalan keluar agar kenaikan upah buruh tetap bisa tinggi namun tidak sampai mematikan dunia usaha. Caranya beragam, mulai dari pembangunan infrastruktur untuk mempermudah distribusi sampai pemberian insentif berupa keringanan pajak bagi pengusaha. "Yang jelas pemerintah jangan sampai mengorbankan posisi buruh yang sudah semakin lemah daya belinya hanya untuk mengutamakan kepentingan pengusaha," jelas Anggota Tim Pengawas Century DPR tersebut.

Indra bilang, selama ini yang memberikan beban berat bagi dunia usaha di Indonesia bukanlah upah buruh. Ia merujuk data Bank Dunia Tahun 2005, ongkos upah buruh hanya menelan 9-12% dari biaya produksi total.

Sementara itu, ongkos yang harus dibayar pengusaha kepada oknum birokrat alias pungli menelan 19-24% dari biaya produksi total. "Jadi, pemerintah harus sekuat tenaga untuk memberantas pungli bagi pengusaha. Sehingga pengusaha mempunyai kemampuan lebih baik untuk meningkatkan upah buruhnya," pungkas Politisi muda PKS tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×