Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can
JAKARTA. Forum Buruh DKI mendesak Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) segera meneken Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang telah diputuskan sejak pertengahan Desember 2012 lalu. Mereka memberi waktu hingga akhir Januari ini.
Presidium Forum Buruh DKI Mahmud menyatakan, penetapan UMSP ini sangat penting bagi kelangsungan nasib buruh. Menurutnya, UMSP ini merupakan hak buruh dan sudah seharusnya segera ditetapkan.
Sebelumnya, pengusaha menolak penetapan UMSP ini. Penyebabnya, penetapan UMSP ini akan menambah beban pengusaha karena kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 sudah terlalu tinggi.
Belakangan, beberapa perusahaan juga mengajukan penangguhan penerapan UMP 2013. Mahmud sendiri menolak penangguhan UMP yang tidak sesuai prosedur.
Rencananya, Forum Buruh DKI bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Balaikota supaya Pemerintah Provinsi DKI menolak permohonan penangguhan UMP 2013 yang tidak sesuai prosedur. Mahmud mengancam mengerahkan 20.000 orang buruh dalam aksi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News