kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.085.000   40.000   1,31%
  • USD/IDR 16.809   26,00   0,15%
  • IDX 8.235   0,22   0,00%
  • KOMPAS100 1.156   -1,44   -0,12%
  • LQ45 834   -3,53   -0,42%
  • ISSI 293   0,28   0,09%
  • IDX30 440   -3,60   -0,81%
  • IDXHIDIV20 527   -6,48   -1,22%
  • IDX80 129   -0,27   -0,21%
  • IDXV30 143   -1,25   -0,87%
  • IDXQ30 141   -1,73   -1,21%

DPR: Pemberian izin tambang harus melibatkan warga setempat


Selasa, 27 Desember 2011 / 13:17 WIB
DPR: Pemberian izin tambang harus melibatkan warga setempat
ILUSTRASI. Karyawan melihat layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta,


Reporter: Eka Saputra | Editor: Edy Can

JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengatakan, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) harus melibatkan pihak ketiga. Dalam hal sengketa lahan tambang, dia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bima harus melibatkan rakyat setempat.

Dia mencontohkan dalam analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). "Mestinya itu dimusyawarahkan, jangan main menang-menangan sendiri," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (27/12).

Jika tidak melibatkan warga setempat, Sutan mengatakan, IUP itu bisa dicabut. Dia berjanji akan mengecek masalah perizinan tersebut. Jika ada pelanggaran undang-undang, dia berjanji akan mencabut izin perusahaan tambang tersebut.

Menurutnya, ada kemungkinan tim komisi VII melakukan kunjungan ke sana atau memanggil pihak terkait setelah reses berakhir di bulan Januari 2012 nanti.

Seperti diberitakan sebelumnya, penolakan warga Bima terhadap lokasi tambang berakhir aksi ricuh. Dua orang masyarakat Bima meninggal tertembak petugas keamanan saat berunjuk rasa memblokade Pelabuhan Sape, Bima, NTB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×