kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   -30.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.822   -47,00   -0,26%
  • IDX 6.177   4,80   0,08%
  • KOMPAS100 808   -9,54   -1,17%
  • LQ45 609   -7,52   -1,22%
  • ISSI 213   1,66   0,79%
  • IDX30 345   -4,23   -1,21%
  • IDXHIDIV20 421   -5,17   -1,21%
  • IDX80 92   -1,32   -1,42%
  • IDXV30 113   -1,72   -1,50%
  • IDXQ30 110   -1,54   -1,38%

DPR: Pemberian izin tambang harus melibatkan warga setempat


Selasa, 27 Desember 2011 / 13:17 WIB
ILUSTRASI. Karyawan melihat layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta,


Reporter: Eka Saputra | Editor: Edy Can

JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengatakan, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) harus melibatkan pihak ketiga. Dalam hal sengketa lahan tambang, dia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bima harus melibatkan rakyat setempat.

Dia mencontohkan dalam analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). "Mestinya itu dimusyawarahkan, jangan main menang-menangan sendiri," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (27/12).

Jika tidak melibatkan warga setempat, Sutan mengatakan, IUP itu bisa dicabut. Dia berjanji akan mengecek masalah perizinan tersebut. Jika ada pelanggaran undang-undang, dia berjanji akan mencabut izin perusahaan tambang tersebut.

Menurutnya, ada kemungkinan tim komisi VII melakukan kunjungan ke sana atau memanggil pihak terkait setelah reses berakhir di bulan Januari 2012 nanti.

Seperti diberitakan sebelumnya, penolakan warga Bima terhadap lokasi tambang berakhir aksi ricuh. Dua orang masyarakat Bima meninggal tertembak petugas keamanan saat berunjuk rasa memblokade Pelabuhan Sape, Bima, NTB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight promo optimal Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×