kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,60   5,14   0.56%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR pastikan bahas RUU Cipta Kerja secara cermat, hati-hati dan transparan


Jumat, 14 Agustus 2020 / 16:53 WIB
DPR pastikan bahas RUU Cipta Kerja secara cermat, hati-hati dan transparan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan DPR akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Dia memastikan, pembahasan RUU Cipta Kerja akan dilakukan secara hati-hati, cermat dan transparan kepada semua pihak.

"DPR akan terus melanjutkan pembahasan RUU Cipta kerja secara cermat-hati-hati, transparan, terbuka, dan yang terpenting adalah mengutamakan kesinambungan kepentingan nasional baik di masa sekarang maupun dimana yang akan datang," ujar Puan dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang I 2020-2021, Jumat (14/8).

Dia berharap, bila pembahasan RUU Cipta Kerja ini dilakukan dengan cermat dan hati-hati maka Undang-Undang yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat dan menjaga kepentingan negara.

Baca Juga: OPSI ingin pemerintah ajak buruh komunikasi lagi soal RUU Cipta Kerja

Puan menjelaskan pada masa persidangan IV 2019-2020, DPR sudah mengevaluasi daftar RUU prolegnas prioritas. Menurut Puan, evaluasi ini dilakukan agar capaian fungsi legislasi lebih realistis dan terukur.

"Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, daftar RUU yang ada dalam prolegnas prioritas 2020 menjadi 37 RUU dengan komposisi 16 RUU dikurangi dari daftar prolegnas prioritas tahun 2020, sebanyak 3 RUU ditambahkan dalam prolegnas prioritas tahun 2020, serta 2 RUU sebagai pengganti RUU lama yang sudah masuk prioritas tahun 2020," jelas Puan.

Menurut Puan, DPR akan menyelesaikan seluruh RUU yang ada di daftar prolegnas prioritas tahun 2020 pada masa persidangan I tahun 2020-2021 dengan tetap memperhatikan skala prioritas.

Puan mengakui, adanya Covid-19 turut menjadi kendala bagi DPR dalam menjalankan tugasnya. Karena itu, untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan tetap melaksanakan tugas legislasi secara maksimal, DPR mengesahkan metode rapat secara virtual dimana hal ini sahkan melalui Peraturan DPR nomor 2 tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang. 

Baca Juga: Pengusaha usul adanya upah khusus bagi industri padat karya dalam RUU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×