Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati rasio pendapatan negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) kisaran 11,71 hingga 12,31% dari produk domestik bruto (PDB).
Adapun rasio pendapatan negara ini lebih rendah dibandingkan target dalam APBN 2025 yang sebesar 12,36%.
Pendapatan negara tersebut terdiri dari perpajakan kisaran 10,08%hingga 10,54% dari PDB, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kisaran Rp 1,63% hingga 1,76% dari PDB.
Anggota Banggar Marwan Cik Hasan menyampaikan, untuk mencapai target pendapatan negara tersebut, pemerintah perlu memperkuat dan mempertajam upaya kebijakan-kebijakan.
Baca Juga: Ekonomi Semakin Lesu, Apindo Minta Insentif Pajak untuk Industri Padat Karya
Kebijakan tersebut diantaranya, pertama, kebijakan dalam pemberian insentif fiskal yakni tax holiday dan tax allowance, dilakukan secara terukur dan tepat sasaran untuk mengakselerasi investasi di Indonesia.
“kedua, kebijakan terhadap PNBP perlu tetap menjaga kualitas, kemudahan akses layanan, dan keterjangkauan layanan pada masyarakat, dalam rangka untuk optimalisasi PNBP,” tutur Marwan saat melakukan rapat kerja dengan pemerintah, Selasa (22/7).
Ketiga, kebijakan untuk membangun sumber energi berbasiskan panas bumi atau geothermal perlu mendapat prioritas pemerintah.
Keempat, pemerintah perlu mempertimbangkan keselarasan antara alokasi anggaran belanja kementerian/Lembaga terkait dengan besaran kontribusi PNBP-nya.
Kelima, kebijakan fiskal tahun 2026 senantiasa mengantisipasi dan memitigasi dampak dinamika perekonomian global termasuk kebijakan perang tarif Amerika Serikat (AS).
Baca Juga: Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Terkait Kasus Korupsi Importasi Gula
Selanjutnya: Perkuat Ekosistem Data KEK, Pemerintah Teken MoU Bersama BPS dan HKI
Menarik Dibaca: Dukungan MSIG di Balik MSIG Serenity Cup, Perkuat Fondasi Sepak Bola Wanita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News