Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Lasarus menegaskan perlunya untuk merevisi UU Lalu-lintas dan Angkutan Barang supaya pengaturan pemuatan barang bisa dibuat lebih detail.
Menururnya, dalam aturan yang ada saat ini tidak detail. Misalnya, kalau aturan Kementerian PUPR menyebutkan kekuatan jalan A hanya mampu menampung kendaraan beban sekian, kemudian jalan nasional, jalan tol hanya mampu menampung beban sekian, dan jalan kabupaten hanya mampu menampung beban sekian.
"Nanti, di revisi aturannya kita pertegas lagi berdasarkan informasi yang kita lihat dan itu lebih rinci,” terang Lasarus.
Baca Juga: Emiten Semen Bakal Terdampak Kebijakan Zero ODOL
Sebelumnya, dalam sebuah Rapat Kerja dengan Komisi V DPR-RI beberapa waktu lalu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meminta kepada Komisi V DPR-RI agar penyelesaian masalah ODOL ini dilakukan dengan melibatkan semua institusi terkait.
Hal itu bertujuan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa dirugikan saat Zero ODOL diterapkan. “Jadi harus dilakukan menyeluruh dan semua sepakat. Termasuk dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan yang selama ini tidak setuju dengan penerapan Zero ODOL ini,” ujar Basuki.
Basuki menuturkan bahwa untuk menangani masalah ODOL ini sama halnya dengan menangani banjir. Menurutnya, harus melibatkan semua stakeholder terkait, termasuk komisi-komisi lain di DPR yang terkait.
Baca Juga: Truk Kelebihan Muatan (ODOL) Bikin Negara Rugi hingga Rp 43 Triliun
“Saya ingin mengusulkan untuk bikin rapat gabungan di DPR ini. Ini kalau saran kami. Jadi, mengundang komisi yang membawahi perdagangan dan perindustrian yang sampai sekarang ini meminta relaksasi,” ungkapnya.
Basuki mengakui jika hanya beberapa pihak saja yang terlibat seperti saat ini, hanya Kemenhub, Kementerian PUPR, Korlantas saja, masalah ODOL ini tidak bisa terselesaikan. “Jadi, perlu adanya pembahasan dengan semua instansi terkait agar masalah ini bisa diselesaikan,” kata Basuki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News