kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR minta pemerintah optimalkan pemberantasan rokok ilegal sebelum naikkan cukai


Senin, 16 September 2019 / 15:41 WIB
DPR minta pemerintah optimalkan pemberantasan rokok ilegal sebelum naikkan cukai
ILUSTRASI. Ilustrasi Harga Rokok - Cukai rokok


Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengkritisi keputusan pemerintah mengerek tarif cukai rokok mulai Januari 2020. 

Anggota Banggar Fraksi PDIP Alex Indra Lukman mengatakan, pemerintah seharusnya lebih dulu mengoptimalisasi pemberantasan rokok ilegal sebelum memutuskan kenaikan tarif cukai.  Hal ini sesuai dengan catatan Banggar dalam rapat panja sebelumnya. 
 
Asal tahu, pada rapat panja dengan pemerintah belum lama ini, Banggar meminta pemerintah meningkatkan target pertumbuhan penerimaan cukai dari 8,2% menjadi 9% atau sebesar Rp 180,53 triliun. 
 
Selain melalui kenaikan tarif cukai rokok, anggota dewan meminta pemerintah, khususnya Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, untuk mendorong upaya ekstra atau extra-effort agar pertumbuhan penerimaan yang ditargetkan itu dapat tercapai. 
 
“Pemerintah sudah umumkan kenaikan cukai rokok, padahal sebelum memutuskan kenaikan, kita sudah minta dalam catatan (rapat panja) untuk ada upaya optimalisasi pemberantasan rokok ilegal,” tutur Alex dalam rapat kerja dengan pemerintah, Senin (16/9). 
 
Alex pun mempertanyakan, upaya optimalisasi pemberantasan rokok ilegal seperti apa saja yang sudah dirumuskan pemerintah untuk tahun depan. Menurutnya, pemerintah semestinya membuat langkah konkret pengendalian rokok ilegal terlebih dahulu sebelum menaikkan tarif cukai rokok. 

Baca Juga: Curhatan komunitas kretek setelah cukai rokok naik 23%

 
Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok dilakukan sejalan dengan upaya optimalisasi pengendalian rokok ilegal. 
 
“Tentu saja pemerintah memiliki tanggung jawab dan instrumen untuk bisa mengoptimalkan pemungutan dan mencegah meningkatnya rokok ilegal. Penegakan hukum terus dilakukan, pemantauan dini terhadap rokok ilegal juga dilakukan,” terang dia. 
 
Selanjutnya, anggota dewan meminta agar pemerintah memastikan langkah-langkah konkret terkait pemberantasan rokok ilegal untuk tahun depan. Alex mengatakan, langkah konkret tersebut harus dirumuskan sebelum pemberlakuan tarif cukai rokok baru berlaku per 1 Januari 2020 nanti. 
 
“Pemerintah sampai hari ini sudah memutuskan kenaikan cukai rokok per 1 Januari, tapi belum ada upaya serius untuk pengendalian rokok ilegal. Dalam rentang waktu hingga diberlakukan, pemerintah harus sudah punya langkah yang konkret,” tegas Alex. 
 
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi  Kementerian Keuangan mengatakan,  kebijakan kenaikan cukai ini dimungkinkan berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.
 
Namun, dalam tiga tahun terakhir menurut laporan riset Universitas Gadjah Mada (UGM), DJBC telah berhasil menekan peredaran rokok ilegal dari 12,1% menjadi 7% pada 2018, dan diperkirakan terus menurun menjadi 3% pada tahun ini. 
 
“ Oleh sebab itu perlu penguatan sinergi dengan TNI, Polri, PPATK, dan aparat penegak hukum lainnya dalam mencegah tumbuhnya kembali peredaran rokok ilegal,” tutur Frans dalam keterangannya, Jumat (13/9) lalu. 
 
Penindakan di bidang cukai yang lebih intensif , lanjut Frans, selain  diharapkan mampu  menekan jumlah peredaran rokok ilegal di masyarakat  juga dapat memberikan kepastian  

berusaha industri hasil tembakau, terhindarnya masyarakat dari  mengkonsumsi barang kena cukai ilegal, dan mencegah potensi kebocoran penerimaan negara dari peredaran rokok ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×