Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo
“Pemerintah sampai hari ini sudah memutuskan kenaikan cukai rokok per 1 Januari, tapi belum ada upaya serius untuk pengendalian rokok ilegal. Dalam rentang waktu hingga diberlakukan, pemerintah harus sudah punya langkah yang konkret,” tegas Alex.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan mengatakan, kebijakan kenaikan cukai ini dimungkinkan berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Baca Juga: Kenaikan cukai yang drastis dapat memperburuk situasi industri hasil tembakau
Namun, dalam tiga tahun terakhir menurut laporan riset Universitas Gadjah Mada (UGM), DJBC telah berhasil menekan peredaran rokok ilegal dari 12,1% menjadi 7% pada 2018, dan diperkirakan terus menurun menjadi 3% pada tahun ini.
“ Oleh sebab itu perlu penguatan sinergi dengan TNI, Polri, PPATK, dan aparat penegak hukum lainnya dalam mencegah tumbuhnya kembali peredaran rokok ilegal,” tutur Frans dalam keterangannya, Jumat (13/9) lalu.
Baca Juga: IHSG masih turun 1,75%, net sell asing terjadi pada HMSP & GGRM
Penindakan di bidang cukai yang lebih intensif , lanjut Frans, selain diharapkan mampu menekan jumlah peredaran rokok ilegal di masyarakat juga dapat memberikan kepastian
berusaha industri hasil tembakau, terhindarnya masyarakat dari mengkonsumsi barang kena cukai ilegal, dan mencegah potensi kebocoran penerimaan negara dari peredaran rokok ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News