kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

DPR: Pemerintah harus fokus sosialisasi pajak UKM


Kamis, 18 Juli 2013 / 15:59 WIB
DPR: Pemerintah harus fokus sosialisasi pajak UKM
ILUSTRASI. Bolehkah Anjing Makan Oatmeal?


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Anggota Komisi VI DPR, Hendrawan Supratikno, mengimbau pemerintah menunda pemberlakuan pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang semula direncanakan awal Agustus mendatang.

Hendrawan menyarankan agar pemerintah fokus pada sosialisasi aturan baru tersebut untuk meredam resistensi pengusaha UMKM.

Menurut Hendrawan, Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2013 yang menjadi dasar pengenaan Pajak UMKM belum dipahami secara menyeluruh oleh para pengusaha UMKM.

Banyak yang belum tahu bahwa pajak ini bersifat final tanpa dikenakan pungutan apa pun lagi. "Akibatnya, muncul lah banyak resistensi dari kalangan pengusaha UMKM," jelas Hendrawan pada Kontan, Kamis, (18/7).

Pria yang juga Anggota Tim Pengawas Century DPR tersebut mensinyalir, sejak awal proses pembuatan PP tersebut, sudah menuai persoalan.

Ia mengeluh bahwa Komisi VI DPR yang bertanggung jawab membidangi pengawasan sektor UMKM ternyata tidak pernah diajak berdiskusi secara mendalam.

"Tak hanya itu, Kementerian Koperasi dan UMKM saat kami tanya, ternyata menjawab masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Kementerian Keuangan," imbuh Hendrawan.

Jadi, Hendrawan mengaku tak heran jika banyak pihak bersikap resisten karena belum memahami PP tersebut secara utuh. "Jangankan pelaku usaha UMKM, kami di Komisi VI DPR saja tak mendapat penjelasan mendalam," kata Politisi PDIP tersebut.

Nah, karena PP telanjur telah diteken Presiden SBY pada 12 Juli dan berlaku mulai 1 Juli, mau tak mau Hendrawan meminta Kemenkeu untuk fokus melakukan sosialisasi.

Hendrawan setuju atas keputusan Menkeu Chatib Basri yang menunda pemberlakuan pungutan Pajak UMKM pada awal Agustus. Ia yakin, jika dilakukan secara intensif, sosialisasi PP No 46 Tahun 2013 hanya akan memakan waktu 3 bulan saja.

"Prinsip utamanya, jangan sampai bisnis UMKM ini menjadi mati akibat sikap pemerintah yang terlalu ngotot menggenjot peningkatan pendapatan dari pajak," tegas Hendrawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×