kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah butuh waktu sosialisasi pajak UKM


Kamis, 18 Juli 2013 / 14:47 WIB
Pemerintah butuh waktu sosialisasi pajak UKM
ILUSTRASI. Pendaftaran KIP Kuliah 2022 Jalur SNMPTN Sudah Dibuka, Simak Cara Daftarnya.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sejak 1 Juli lalu, Direktorat Jenderal Pajak sudah mengeluarkan kebijakan pembayaran pajak kepada pengusaha yang berpenghasilan di bawah Rp 4,8 miliar setahun.

Namun ironisnya, hingga kini aturan tersebut belum juga diimplementasikan. Pemerintah rupanya masih membutuhkan waktu untuk melakukan sosialisasi atas aturan tersebut.

Menteri Keuangan Chatib Basri menjelaskan, sosialisasi aturan tersebut baru akan dilakukan pemerintah. "Butuh beberapa bulan untuk bisa mengimplementasikan aturan ini," ujar Chatib di Jakarta, Kamis (18/7).

Dalam melakukan sosialisasi tersebut, menurut Chatib, Pemerintah akan bekerja sama dengan sejumlah organisasi termasuk asosiasi pengusaha seperti kamar Dagang Indonesia (KADIN).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak mengatakan, sosialisasi memerlukan waktu hingga beberapa bulan. Sehingga aturan ini baru bisa dilakukan pada bulan Agustus nanti.

Namun pernyataan itu dibantah Chatib. Sebab, dia bilang, kapan aturan ini akan diterapkan belum diketahui pastinya. Menurutnya, pemerintah belum siap jika peraturan ini harus diberlakukan bulan Agustus. Alasannya, pemerintah butuh waktu lama untuk menginformasikan aturan baru ini kepada seluruh pengusaha yang jumlahnya sangat banyak.

Sementara itu, Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan, Ronny  Boko menilai, Pemerintah belum siap untuk membuat kebijakan ini. Sebab, kata dia, idealnya ketika sebuah kebijakan sudah dikeluarkan, Pemerintah harus langsung mengimplementasikannya. Kalaupun harus ada waktu sosialisasi, Pemerintah seharusnya memiliki target.

Ia juga melihat dalam membuat kebijakan ini Pemerintah terkesan ragu-ragu. Indikasi ini bisa dilihat dengan rencana Pemerintah menyasar pusat-pusat perbelanjaan tertentu sebagai objek pajaknya.

"Bila mengacu kepada aturan, seharusnya Pemerintah menarik pajak kepada semua pengusaha yang berpenghasilan di bawah Rp 4,8 miliar, bukan mengelompok-ngelompokan begitu," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany mengatakan, pihaknya akan menyasar sejumlah pusat pertokoan.  Meskipun Indonesia menganut sistem self assessment, di mana Wajib Pajak membayar pajak dengan kesadarannya sendiri, langkah jemput bola sepertinya akan dilakukan Ditjen Pajak.
 
Fuad mengatakan, akan sulit bagi instansinya untuk memberlakukan kebijakan aturan tersebut bila tidak langsung terjun ke pusat pertokoan. "Kita langsung ke pusat perdagangan saja. Kalau restoran agak jauh. Fokusnya baru di Jakarta, Bandung, Banten, Lippo Karawaci Cikarang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×