kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini tata cara pembayaran pajak UKM


Jumat, 05 Juli 2013 / 11:25 WIB
Ini tata cara pembayaran pajak UKM
Promo J.CO mingguan terbaru mulai 31 Januari-6 Februari 2022, dapatkan donut, Jcool dan promo beli 1 gratis 1 dengan harga spesial.


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Meski pemberlakuan pajak Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan omzet minimal Rp 4,8 miliar telah berlaku mulai 1 Juli lalu, hingga kini pemerintah belum membuat aturan mekanisme pembayarannya.

Padahal, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 telah disebutkan bahwa pembayaran pajak penghasilan (PPh) dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dilakukan setiap bulan.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kismantoro Petrus, mengakui, hingga kini aturan mekanisme pembayaran pajak UKM belum diterbitkan. Namun, kata dia, tata cara pembayaran pajak UKM itu akan dijelaskan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Kismantoro memberikan sedikit bocoran tentang pelaksanaan pembayaran PPh Pajak UKM tersebut."Pengusaha harus mencatat penjualannya per hari hingga sebulan, maka di bulan berikutnya dia sudah tahu omzet di bulan sebelumnya berapa, jadi tinggal bayar 1% dari omzet bulan sebelumnya," jelas Kismantoro, Kamis (4/7).

Setelah itu, pengusaha yang masuk golongan usaha kecil menengah ini tinggal mengisi surat setoran pajak (SSP) di kantor pajak terdekat. "Sebenarnya sama seperti pembayaran PPh biasa. SPP diisi, lalu setor pajak ke bank persepsi bisa melalui transfer ATM atau langsung," katanya.

Nah, dengan alasan berdasarkan omzet ini dan tak menggunakan laporan keuangan, Kismantoro menyebut pengusaha UKM tidak mengenal untung dan rugi. Jadi jika ada alasannya kerugian, tetap tidak akan berpengaruh mengingat pajak diberikan berdasarkan putaran uang yang selama digunakan untuk menjalankan usahanya.

Bahkan, jika akhirnya pengusaha UKM memilih untuk membuat laporan keuangan dan terlihat kerugian, tetap saja pengusaha tersebut dikenakan PPh 1% atas omzet. "Jika mau mengklaim kerugiannya, pengusaha harus memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar pada akhir tahun," tegas Kismantoro.

Mengingat omzet diatas Rp 4,8 miliar akan menggunakan perhitungan PPh sesuai Pasal 17. "Kalau ternyata ada kerugian dan omzetnya sudah diatas Rp 4,8 miliar, bisa melapor ke kantor pajak," ungkapnya.

Padahal, awalnya aturan ini hanya akan berlaku pada usaha dengan omzet di bawah RP 4,8 miliar yang tidak menggunakan laporan keuangan.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany sempat menyebut bagi usaha yag sudah menggunakan laporan keuangan dapat menggunakan pajak biasa. Di sisi lain, bagi para wajib pajak yang terkena PP NO. 46 Tahun 2013 dan enggan membayar, siap-siap terkena sanksi menunggak pajak.

Menurut Kepala Seksi Hubungan EKsternal Ditjen Pajak Chandra Budi sanksi tersebut berupa denda 2% dari pajak terhutang. Aturan ini pun sudah ada dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×