kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45912,18   -11,31   -1.22%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR minta pemerintah dorongan pertumbuhan ekonomi melalui Stabilitas Sistem Keuangan


Kamis, 27 Agustus 2020 / 22:03 WIB
DPR minta pemerintah dorongan pertumbuhan ekonomi melalui Stabilitas Sistem Keuangan
ILUSTRASI. Pekerja menata mic di ruang rapat paripurna Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2020). Persiapan terus dilakukan jelang Sidang Tahunan MPR dan Pidato Kenegaraan Presiden pada 14 Agustus mendatang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/f


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengajukan usulan Rancangan Undang-Undang terkait perubahan kedua UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) pada awal Juli lalu dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020 untuk dibahas DPR RI bersama dengan pemerintah.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin menyatakan bahwa RUU ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui keamanan stabilitas keuangan yang terjaga.

Menurutnya, RUU ini dapat menjadi kerangka bagi pemerintah untuk memperkuat sistem keuangan melalui bauran kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial yang lebih tersinergi dan terintegrasi.

Baca Juga: Ekonom IKS: Cadangan devisa Agustus 2020 bisa meningkat hingga US$ 137 miliar

“Tujuannya, penguatan ini dapat mengefektifkan koordinasi di lapangan untuk menjawab berbagai isu dan tantangan yang muncul terkait stabilitas sistem keuangan negara kita,” kata Puteri dalam keterangan resminya yang diterima Kontan.co.id, Kamis (27/8).

Dalam konferensi pers APBN Kita pada Selasa (25/8) lalu, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah merilis rencana strategis terkait RUU tentang Bank Indonesia dengan mengedepankan dua urgensi.

Pertama mendukung pertumbuhan ekonomi nasional untuk meningkatkan penerimaan (APBN) dan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang efektif. Kedua, mendorong pertumbuhan investasi melalui penambahan kewenangan Bank Indonesia, terkait pengaturan makroprudensial.

Lebih lanjut, Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini menyampaikan bahwa fokus RUU ini untuk menyempurnakan sistem keuangan nasional secara keseluruhan, terutama sebagai dasar bagi pemerintah dan otoritas terkait untuk dapat menjawab tantangan perekonomian yang terjadi akibat pandemi.

“Kita kembali pada satu tujuan besar yang utama, yaitu stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan dengan tetap memelihara independensi bank sentral. Urgensi penguatan ini semakin terasa mengingat bahwa ketahanan keuangan negara menjadi hal yang sangat krusial untuk menghadapi situasi krisis seperti yang sedang kita alami saat ini akibat pandemi Covid-19,” ujar Puteri.

Puteri menegaskan bahwa baik Pemerintah maupun DPR masih mengkaji langkah-langkah apa saja yang diperlukan untuk menghadapi skenario-skenario yang mungkin terjadi dan berdampak buruk terhadap sistem keuangan nasional.

Baca Juga: Agar ada standar, izin usaha di tangan Presiden

“RUU ini masih dalam proses. Tentu saja dalam proses kajian dan pembahasannya, DPR akan mengedepankan prinsip transparansi dan kehati-hatian untuk menjaga kepercayaan pasar dan agar tidak terjadi moral hazard yang tentu kita semua tidak inginkan,” kata Puteri.

Dia menambahkan, koordinasi serta sinergitas antarlembaga diharapkan dapat terus terlaksana secara optimal agar terciptanya kondisi ideal dalam menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan sektor keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×