Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan tarif BPJS, Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, pengembalian iuran yang telah dibayarkan oleh masyarakat haruslah dilakukan dalam pola yang tepat.
"Ini kembali soal teknis sebenarnya, tentu misalnya kalau harus dikembalikan lagi (iuran peserta), sebaiknya memang ini dalam pola yang win-win," ujar Melki di Gedung DPR RI, Selasa (10/3).
Baca Juga: Iuran batal naik, simak strategi BPJS Kesehatan untuk menambal defisit anggaran
Melki mencontohkan, apabila peserta yang telah membayar iuran dengan tarif baru merupakan peserta penerima bantuan iuran (PBI), maka dana yang sudah dibayarkan bisa dikembalikan ke kas negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat provinsi, kabupaten/kota.
Kemudian, jika peserta yang membayar adalah peserta mandiri, menurut Melki peserta tersebut dapat mencari solusi yang tepat dengan melakukan konsultasi kepada pihak BPJS Kesehatan.
"Nah kalau misalnya dia dibayar oleh perusahaan, nanti perusahaan yang akan menerima pengembalian dana," papar Melki.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan tak jadi naik, bagaimana dengan Program PRAKTIS?
Melki juga tidak menutup kemungkinan apabila nantinya kelebihan pembayaran iuran peserta ini dapat dianggap sebagai dana iuran di bulan berikutnya. Jadi, peserta tidak perlu membayar tagihan lagi di bulan mendatang.
Namun demikian, untuk aturan teknisnya, Melki masih akan menunggu keputusan dari pihak BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dewan pengawas BPJS Kesehatan, termasuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Baca Juga: Komisi IX usul agar pemerintah siapkan dana subsidi khusus kesehatan
"Itu bisa diatur lebih teknis, tetapi saya kira yang mendasar adalah kita harus menunggu keputusan berbagai pihak terkait," kata Melki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News