Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diketahui masih memiliki tunggakan yang harus dibayarkan ke mitra fasilitas kesehatan (faskes) seluruh Indonesia senilai Rp 14 triliun - Rp 15 triliun.
Untuk itu, BPJS Kesehatan menaikkan tarif iuran untuk membantu membayar kewajibannya ke faskes. Namun demikian, rencana tersebut terpaksa berhenti karena beberapa waktu lalu Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas mandiri.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan tak jadi naik, bagaimana dengan Program PRAKTIS?
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menyarankan agar pemerintah dapat menyediakan subsidi khususnya di sektor kesehatan. Hal ini dilakukan agar nantinya pemerintah bersama dengan DPR dapat mengatur sendiri alokasi dana tersebut akan digunakan untuk apa saja.
Apakah akan digunakan untuk membantu masyarakat yang tidak bisa mengakses faskes, atau untuk memberikan suntikan dana bagi program jaminan sosial nasional, seperti BPJS Kesehatan.
"Artinya pemerintah menyiapkan uang sejumlah tertentu itu untuk membayar (ke faskes). Sama seperti kita bicara listrik kan ada juga kan kita kasih subsidi listrik, pupuk ada subsidi pupuk, minyak ada subsidi minyak, masa kesehatan nggak ada subsidi?," ujar Melki di Gedung DPR RI, Selasa (10/3).
Menurut Melki, subsidi ini diberikan sebagai bentuk pemerintah dalam mengurus kepentingan rakyat. Ia mencontohkan, apabila pemerintah menganggarkan Rp 10 triliun untuk sektor kesehatan, kemudian pemerintah bersama dengan DPR dapat memetakan nantinya anggaran tersebut akan digunakan untuk apa.
"Dari sini kita setel bagaimana pelayanan kesehatannya, layanannya apa saja, apa yang harus dia peroleh dan seterusnya," paparnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan agar perspektif inilah yang semestinya diubah. Apalagi masalah kesehatan menjadi masalah yang sangat krusial di Indonesia.
Baca Juga: BPJS Kesehatan masih hitung ulang besaran dana yang harus dibayarkan ke faskes
Ia juga mengingatkan agar permasalahan BPJS Kesehatan jangan dilihat sebagai permasalahan yang melibatkan angka saja. Lebih jauh permasalahan ini mengacu pada keadilan yang mesti diperoleh seluruh masyarakat Indonesia.
"Jadi urusan BPJS Kesehatan ini jangan dihitung cuma masalah angka-angka saja, ini urusan sila ke-5 yang sudah diputuskan MA. Jadi DPR akan seperti ini, DPR akan menyesuaikan dengan putusan MA," kata Melki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News