kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.663.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

DPR minta BPJS Kesehatan temukan solusi tepat pengembalian dana iuran ke peserta


Rabu, 11 Maret 2020 / 10:16 WIB
DPR minta BPJS Kesehatan temukan solusi tepat pengembalian dana iuran ke peserta
ILUSTRASI. Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Ta


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

Melki juga tidak menutup kemungkinan apabila nantinya kelebihan pembayaran iuran peserta ini dapat dianggap sebagai dana iuran di bulan berikutnya. Jadi, peserta tidak perlu membayar tagihan lagi di bulan mendatang.

Namun demikian, untuk aturan teknisnya, Melki masih akan menunggu keputusan dari pihak BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dewan pengawas BPJS Kesehatan, termasuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Baca Juga: Komisi IX usul agar pemerintah siapkan dana subsidi khusus kesehatan

"Itu bisa diatur lebih teknis, tetapi saya kira yang mendasar adalah kita harus menunggu keputusan berbagai pihak terkait," kata Melki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×