kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.807.000   -30.000   -1,06%
  • USD/IDR 17.009   18,00   0,11%
  • IDX 7.074   -23,25   -0,33%
  • KOMPAS100 975   -1,31   -0,13%
  • LQ45 717   -2,00   -0,28%
  • ISSI 251   1,50   0,60%
  • IDX30 389   -2,02   -0,52%
  • IDXHIDIV20 490   0,67   0,14%
  • IDX80 110   0,10   0,09%
  • IDXV30 136   1,54   1,15%
  • IDXQ30 127   -0,66   -0,51%

DPR minta BPJS Kesehatan temukan solusi tepat pengembalian dana iuran ke peserta


Rabu, 11 Maret 2020 / 10:16 WIB
DPR minta BPJS Kesehatan temukan solusi tepat pengembalian dana iuran ke peserta
ILUSTRASI. Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Ta


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

Melki juga tidak menutup kemungkinan apabila nantinya kelebihan pembayaran iuran peserta ini dapat dianggap sebagai dana iuran di bulan berikutnya. Jadi, peserta tidak perlu membayar tagihan lagi di bulan mendatang.

Namun demikian, untuk aturan teknisnya, Melki masih akan menunggu keputusan dari pihak BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dewan pengawas BPJS Kesehatan, termasuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Baca Juga: Komisi IX usul agar pemerintah siapkan dana subsidi khusus kesehatan

"Itu bisa diatur lebih teknis, tetapi saya kira yang mendasar adalah kita harus menunggu keputusan berbagai pihak terkait," kata Melki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×