Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
Melki juga tidak menutup kemungkinan apabila nantinya kelebihan pembayaran iuran peserta ini dapat dianggap sebagai dana iuran di bulan berikutnya. Jadi, peserta tidak perlu membayar tagihan lagi di bulan mendatang.
Namun demikian, untuk aturan teknisnya, Melki masih akan menunggu keputusan dari pihak BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dewan pengawas BPJS Kesehatan, termasuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Baca Juga: Komisi IX usul agar pemerintah siapkan dana subsidi khusus kesehatan
"Itu bisa diatur lebih teknis, tetapi saya kira yang mendasar adalah kita harus menunggu keputusan berbagai pihak terkait," kata Melki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News