kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

DPR minta BPJS Kesehatan temukan solusi tepat pengembalian dana iuran ke peserta


Rabu, 11 Maret 2020 / 10:16 WIB
DPR minta BPJS Kesehatan temukan solusi tepat pengembalian dana iuran ke peserta
ILUSTRASI. Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Ta


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

Melki juga tidak menutup kemungkinan apabila nantinya kelebihan pembayaran iuran peserta ini dapat dianggap sebagai dana iuran di bulan berikutnya. Jadi, peserta tidak perlu membayar tagihan lagi di bulan mendatang.

Namun demikian, untuk aturan teknisnya, Melki masih akan menunggu keputusan dari pihak BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dewan pengawas BPJS Kesehatan, termasuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Baca Juga: Komisi IX usul agar pemerintah siapkan dana subsidi khusus kesehatan

"Itu bisa diatur lebih teknis, tetapi saya kira yang mendasar adalah kita harus menunggu keputusan berbagai pihak terkait," kata Melki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×