kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.894   36,00   0,23%
  • IDX 7.203   61,60   0,86%
  • KOMPAS100 1.107   11,66   1,06%
  • LQ45 878   12,21   1,41%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 449   6,54   1,48%
  • IDXHIDIV20 540   5,97   1,12%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 135   0,73   0,55%
  • IDXQ30 149   1,79   1,22%

DPR menyetujui anggaran Kementerian PUPR 2019 Rp 110,7 triliun


Minggu, 28 Oktober 2018 / 08:54 WIB
DPR menyetujui anggaran Kementerian PUPR 2019 Rp 110,7 triliun
ILUSTRASI. Jalan Tol Bocimi


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Rencana Anggaran Belanja Negara (RAPBN) tahun 2019, anggaran infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 110,7 triliun.

Besaran anggaran tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur dan perhubungan dalam Rapat Kerja yang diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi V DPR, Jakarta, Kamis (25/10).

“Dari Rp 110,7 triliun, sebesar 84,6% merupakan belanja modal dan belanja barang berkarakter modal,” jelas Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam siaran pers, Sabtu (27/10).

Anggaran sebesar Rp 110,7 triliun dialokasikan  untuk program pengelolaan sumber daya air (SDA) Rp 39,3 triliun termasuk pengendalian lumpur Sidoarjo Rp 425 miliar, penyelenggaraan jalan Rp 40,3 miliar, pengembangan infrastruktur permukiman Rp 20,2 miliar dan pengembangan perumahan Rp 7,8 triliun. 

Selain itu juga digunakan untuk pengembangan pembiayaan perumahan Rp 261,9 miliar, penelitian dan pengembangan Kementerian PUPR Rp 540,9 miliar, pembinaan konstruksi Rp 558,1 miliar serta pengembangan SDM Kementerian PUPR Rp 398,9 miliar.

Anggaran tersebut juga akan digunakan untuk pengembangan infrastruktur wilayah sebesar Rp 228 miliar, pengawasan dan akuntabilitas aparatur Kementerian PUPR Rp 99,6 miliar dan kesekretariatan jenderal Rp 533,8 miliar.  

Pengalokasian anggaran tahun 2019 berdasarkan pokok-pokok kebijakan belanja 2019. Pertama,  melaksanakan direktif Presiden atau Wakil Presiden, hasil sidang kabinet, raker atau rapat dengar pendapat dan kunjungan kerja DPR. Kedua pembangunan yang dilakukan berbasis wilayah.

Ketiga, tidak ada program multiyears atau kontrak tahun jamak baru kecuali bendungan dan irigasi atau air baku mendukung fungsi bendungan. Keempat, prioritas Program Padat Karya (PKT). Kelima, penyelesaian pekerjaan tepat waktu dan mutu. Keenam, memanfaatkan hasil-hasil Balitbang untuk solusi teknologi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×