kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.403.000   -6.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.718   7,00   0,04%
  • IDX 8.657   -53,52   -0,61%
  • KOMPAS100 1.182   -11,11   -0,93%
  • LQ45 848   -7,02   -0,82%
  • ISSI 309   -1,55   -0,50%
  • IDX30 438   -4,20   -0,95%
  • IDXHIDIV20 507   -6,34   -1,24%
  • IDX80 132   -1,12   -0,84%
  • IDXV30 139   -1,90   -1,35%
  • IDXQ30 139   -1,98   -1,40%

DPR Menilai Bea Keluar Emas Bisa Perkuat Hilirisasi dan Industri Nasional


Selasa, 09 Desember 2025 / 17:17 WIB
DPR Menilai Bea Keluar Emas Bisa Perkuat Hilirisasi dan Industri Nasional
ILUSTRASI. Harga Emas Turun-Emas batangan produksi PT Aneka Tambang (ANTAM) di Jakarta, Senin (24/11/2025). Harga emas Antam pada perdagangan Senin, 24 November 2025, turun Rp1.000 dari sebelumnya Rp2.341.000 per gram menjadi Rp2.340.000 per gram. Adapun, harga?buyback?atau harga jual kembali emas ke PT Antam juga ikut terkoreksi ke level Rp2.201.000 per gram. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/24/11/2025


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menilai, kebijakan bea keluar emas merupakan instrumen fiskal penting untuk memperkuat struktur industri nasional dan memastikan hilirisasi berjalan terarah.

Misbakhun menegaskan Indonesia tidak boleh lagi mengekspor emas mentah atau setengah jadi tanpa memberikan nilai tambah bagi perekonomian domestik.

“Kami harus memastikan Indonesia tidak lagi hanya menjadi pemasok bahan mentah. Hilirisasi emas adalah agenda jangka panjang untuk memperkuat sektor industri dan keuangan nasional,” kata Misbakhun dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).

Baca Juga: Berlaku 2026! Purbaya Bidik Rp 23 Triliun dari Pungutan Bea Keluar Emas dan Batubara

Misbakhun menjelaskan, bea keluar akan mendorong pelaku usaha memindahkan proses pemurnian dan pengolahan ke dalam negeri. Dengan disinsentif atas ekspor setengah jadi, rantai nilai emas diharapkan semakin terintegrasi, dari pertambangan hingga produksi emas batangan dan perhiasan berstandar internasional.

Integrasi ini, ujarnya, penting untuk meningkatkan daya tawar Indonesia di pasar global yang selama ini dikuasai negara pemurni.

Ia menekankan hilirisasi emas harus sejalan dengan pengembangan ekosistem keuangan berbasis komoditas. Selain itu pembentukan bank emas, juga dinilai menjadi elemen kunci untuk meningkatkan likuiditas pasar domestik dan memperkuat cadangan devisa.

“Emas memiliki fungsi ganda sebagai komoditas dan instrumen keuangan. Dengan menjaga pasokan emas di dalam negeri, ruang penguatan pasar keuangan akan semakin luas,” ujarnya.

Sementara dari sisi regulasi, Misbakhun meminta pemerintah memastikan aturan teknis bea keluar disusun jelas, konsisten, dan berbasis tata kelola yang akuntabel. Kepastian regulasi, menurutnya, menjadi syarat bagi pelaku industri untuk menambah kapasitas pemurnian dan berinvestasi dalam fasilitas pengolahan.

Misbakhun juga menekankan perlunya pengawasan ketat atas perdagangan emas. Ia menyebut potensi penyimpangan, mulai dari under-invoicing, manipulasi kadar, hingga penyelundupan, harus dicegah agar kebijakan tetap efektif.

“Pengawasan yang terukur dan berbasis data adalah syarat mutlak. Kelemahan pengawasan akan langsung menggerus manfaat kebijakan,” tegasnya.

Baca Juga: Prabowo Lepas Kontingen SEA Games 2025, Janjikan Bonus Rp 1 Miliar untuk Peraih Emas

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menyiapkan tarif bea keluar emas 7,5%–15% mulai 2026. Ekspor hanya diperbolehkan untuk emas berkadar minimal 99 persen dan wajib diverifikasi melalui Laporan Surveyor.

Kebijakan ini diperkirakan akan menambah penerimaan negara sekitar Rp3 triliun per tahun serta memperkuat pasokan emas bagi industri dan sektor keuangan domestik sebagai bagian dari strategi hilirisasi mineral nasional.

Selanjutnya: Anggaran Ketahanan Pangan Prabowo Naik 45,5% Jadi Rp 210,4 Triliun di 2026

Menarik Dibaca: Makan Buah Naga untuk Diet Turun Berat Badan Bagus atau Tidak? Ini Jawabannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×