kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DPR mendalami target penerimaan dari tax amnesty


Selasa, 01 Maret 2016 / 21:25 WIB
DPR mendalami target penerimaan dari tax amnesty


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku memiliki kepentingan yang sama dengan pemerintah terkait Undang-undang tax amnesty. Salah satunya untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Wakil Ketua Badan Anggaran Said Abdullah mengatakan, meski satu pandangan tidak serta merta DPR langsung setuju dan mengetok palu atas UU tax amnesty. DPR perlu melakukan pendalaman.

Terutama mengenai dampak yang ditimbulkannya. Jangan sampai tax amnesty hanya menghasilkan penerimaan yang tidak sebanding. Ia berharap, penerimaan pajak dari tax amnesty bisa mencapai paling tidak Rp 200 triliun.

Namun, jika yang tercapai hanya antara Rp 60 triliun-Rp 80 triliun menurutnya masih kurang. "DPR membutuhkan kajian mendalam, itu pasti," katanya, Selasa (1/3).

Hal itu disampaikan Said usai menghadiri pelantikan Dirjen pajak Ken Dwijugiasetiadi hari ini di kantor Kementerian Keuangan. Ia berharap tax amnesty tidak seperti sunset policy, yang saianggapnya tidak memberikan kontribusi yang berarti.

Rencananya, pembahasan UU tax Amnesty baru akan dibahas oleh DPR pada awal April nanti, setelah masa reses. Menurutnya, tidak perlu tergesa-gesar dalam membahas tax amnesty. namun, tidak juga akan ditunda-tunda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×