Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin menegaskan tidak ada penyanderaan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) karena revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) ditunda.
Akom, sapaan akrab Ade, mengatakan pembahasan RUU Pengampunan Pajak akan tetap berjalan.
Menurutnya, saat ini tengah dilakukan pembicaraan dengan fraksi-fraksi di DPR dan pembahasan akan dikebut usai masa reses anggota dewan.
"Kita cooling down dulu lah sekarang. Nanti sehabis reses kita kebut jalannya dan proses di Baleg (Badan Legislasi), di DPR akan dilakukan terus," ujar Akom di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/2/2016).
"Pada persidangan yang akan datang Insyaallah akan selesai," sambungnya.
Pemerintah telah melayangkan surat presiden (surpres) terkait pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty kepada pimpinan DPR.
Menurut rencana, Kamis (25/2/2016) siang, DPR akan menentukan siapa yang akan membahas RUU tersebut.
Draf tersebut nantinya akan disampaikan kepada semua fraksi yang datang saat rapat Bamus.
Setelah itu, akan ditentukan siapa yang akan menangani pembahasan RUU tersebut, apakah panitia khusus, komisi, atau Badan Legislasi.
Selain RUU Pengampunan Pajak, dalam rapat paripurna sebelumnya juga telah dibacakan surpres terkait revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengatakan, DPR telah menentukan siapa yang nantinya akan membahas revisi UU Antiterorisme.
"Sudah beberapa saat lalu sebelum paripurna kemarin dan sudah ditentukan. Kalau enggak salah itu sudah diserahkan ke Badan Legislasi," kata dia.
(Nabilla Tashandra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News