kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

DPR masih punya PR selesaikan 106 RUU


Senin, 12 Mei 2014 / 13:18 WIB
DPR masih punya PR selesaikan 106 RUU
ILUSTRASI. Petugas menunjukkan emas di gerai Galeri 24 Pegadaian, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Setelah menjalani masa reses sekitar dua bulan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali bersidang pada masa persidangan IV 2013-2014.

Banyak hal yang perlu dilakukan anggota DPR periode saat ini sebelum masa jabatannya habis. Salah satunya terkait fungsi legislasi.

Wakil Ketua DPR, Pramono Anung menyatakan, DPR akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang memasuki pembicaraan tingkat I yang mencapai 106 RUU.

"Terdapat 33 RUU prioritas dan 73 RUU Kumulatif Terbuka," ujar Pramono, Senin (12/5).

Menurutnya beberapa RUU prioritas yang harus segera diselesaikan adalah RUU yang dibahas komisi dan panitia khusus (pansus), seperti RUU Perjanjian Internasional, RUU Pilkada, RUU Pertanahan, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Jalan, RUU Jaminan Produk Halal, dan lainnya.

Sedangkan untuk RUU Kumulatif Terbuka diantaranya, RUU tentang pembentukan otonomi baru sebanyak 65 serta empat RUU kumulatif terbuka tentang pengesahan perjanjian internasional atau ratifikasi.

Menurutnya ada empat RUU otonomi baru yang akan tuntas dalam waktu dekat, yakni Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Muna Barat, dan Kabupaten Raha di provinsi Sulawesi Tenggara.

Selain itu, ada 21 RUU baru yang akan disusun disisa masa jabatan anggota DPR periode 2009-2014 ini, yakni di antaranya RUU tentang perubahan atas UU Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan RUU perubahan atas UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dan RUU Pengelolaan Ibadah Haji.

"Kami harus memiliki tekad kuat untuk menyelesaikan RUU ini karena produk perundang-undangan ini sudah dinantikan masyarakat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×